• Senin, 15 September 2025

Kejari Lamsel Musnahkan 222 Gram Sabu dan 14 Kg Ganja dari 77 Perkara

Jumat, 09 Juni 2023 - 12.27 WIB
160

Kajari Lamsel Dwi Astuti Beniyati dan jajaran saat pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejari. Jumat (9/6/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) memusnahkan ganja sebanyak 14.727,9138 gram dan sabu seberat 222,1296 gram serta berbagai barang bukti lain.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti, dipimpin langsung oleh Kajari Lamsel Dwi Astuti Beniyati dan dihadiri perwakilan dari Polres Lamsel berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Lamsel, Jumat (9/6/2023).

Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Perlu kami sampaikan bahwa tindak pidana Narkotika di wilayah Lampung Selatan ini masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi, sehingga berimbas terhadap banyaknya barang bukti Narkotika yang saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta barang bukti lainnya yang sudah disampaikan pak Kasi Barang Bukti dalam laporannya," ujar Dwi, saat memberikan sambutan.

 Dwi melanjutkan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti pada hari ini, ia berharap dapat meminimalisasir tindak pidana Narkotika di Lampung Selatan.

"Yang mana imbauan bapak Presiden Republik Indonesia, yang menyatakan perang terhadap Narkotika," tandas Kajari.

Kepala Seksi Barbuk dan Barram (Kasi BB) Kejari Lamsel, Hendra Dwi Gunanda menyampaikan, pemusnahan berbagai macam barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan.

"Baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Mei 2023," kata Hendra.

Hendra menambahkan, pemusnahan berbagai macam barang bukti itu merupakan hasil putusan dari sebanyak 77 perkara.

"Diantaranya, Narkotika jenis shabu seberat 222,1296 gram, ganja seberat 14.727,9138 gram, ekstasi seberat 10 buti, rokok ilegal, timbangan 2 buah, alat hisap atau bong 6 buah, pakaian sebanyak 36 buah, senjata tajam sebanyak 14 buah serta barang bukti lainnya," tutupnya. (*)