Kasus Kades Jadi Bandar Sabu, Polda Lampung Geledah Rumah di Tanggamus dan Pesawaran
Polda Lampung saat menggeledahan rumah Kades Tiuh Memon, Toni Aritama di Jalan Padjajaran, Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kababupaten Tanggamus, Kamis (8/6/2023). Foto: Insimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penggeledahan di rumah tersangka bandar sabu yakni Kades Tiuh Memon, Toni Aritama di Jalan Padjajaran, Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kababupaten Tanggamus, Kamis (8/6/2023).
Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Sastra Budi mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan di Polda Lampung.
"Dalam penggeledahan tersebut, polisi didampingi oleh pihak keluarga, aparatur setempat atau kadus dan jajaran Polsek Pugung.," Kata Sastra, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Jumat (9/6/2023) siang.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Toni, polisi tidak menemukan barang bukti baru.
Lalu, polisi berpindah ke lokasi kedua, tempat dimana rekan tersangka Toni diamankan di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kababupaten Pesawaran.
Baca juga : Kades di Tanggamus Nyambi Bandar Sabu, Diamankan BB 6 Kg Sabu
Pada lokasi kedua didampingi Bhabinkamtibmas, Kadus dan pihak keluarga tersangka FN, polisi mengamankan beberapa barang bukti tambahan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Adapun barang bukti tersebut yakni 1 tas ransel warna hitam, 3 kunci Honda, 2 kunci Yamaha, 1 kunci Toyota, 2 kotak HP Oppo, BPKB, STNK, 2 buah sertifikat an. FN (tersangka) dan 1 buah sporadik.
Sebelumnya, seorang Kepala Desa Tiyun Memon di Kabupaten Tanggamus Toni Aritama diringkus Ditresnarkoba Polda Lampung atas kepemilikan 6,18 Kg sabu pada Rabu (31/5/2023).
Oknum Kades tersebut diringkus bersama rekannya berinisial FN wiraswasta asal Gadingrejo, Pringsewu. Kades TA tersebut merupakan bandar besar jaringan Pulau Sumatera. Selain barang bukti yang diamankan, tersangka juga sudah menjual sabu sebanyak 20 Kg.
Kini FN dan TA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (*)
Video KUPAS TV : Kades di Tanggamus Nyambi Jadi Bandar Sabu
Berita Lainnya
-
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kepala Pekon Atar Lebar Tanggamus Jadi Tersangka
Kamis, 18 Desember 2025 -
Musim Panen Cabai Tapi Dibanjiri Pasokan dari Pulau Jawa, Gubernur Lampung Minta Perketat Pengawasan Distribusi
Kamis, 18 Desember 2025 -
Terbagi Tiga Tahap, Lampung Terima Alokasi IJD Rp372 Miliar untuk Perbaikan Jalan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Ari Jadi Otak Pembunuhan Sadis Pasutri di Way Pring Tanggamus, Begini Kronologisnya
Kamis, 18 Desember 2025









