• Selasa, 01 Oktober 2024

Sawah di Kota Metro Beralih Fungsi Lima Hektar Pertahun

Kamis, 08 Juni 2023 - 10.49 WIB
302

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, Heri Wiratno saat diwawancarai. Kamis (8/6/2023). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak lima hektar lahan pertanian persawahan di Kota Metro mengalami peralihan fungsi setiap tahunnya. Berdasarkan catatan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, lahan tersebut didominasi beralih fungsi menjadi perumahan.

Kepala DKP3 Kota Metro, Heri Wiratno mengungkapkan, peralihan fungsi lahan persawahan pertahun rata-rata mencapai luas tiga hingga lima hektar pertahunnya.

"Ya rata-rata yang mengajukan untuk perubahan fungsi dari pertanian itu antara tiga sampai lima hektar per tahun, itu untuk properti dan lain sebagainya," kata Heri kepada awak media, Kamis (8/6/2023). 

Ia menyampaikan, peralihan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan tersebut tentunya dapat mempengaruhi produktivitas pertanian.

Hingga kini, DKP3 mencatat masih terdapat 2.948 hektar lahan persawahan produktif dengan total 1.567 hektar diantaranya masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Untuk luas lahan pertanian sawah yang ada di Kota Metro seluas 2.948, sedangkan untuk LP2B-nya seluas 1.567 hektare. Peralihan fungsi itu memang tidak bisa kita hindari sepanjang tidak di LP2B, saya kira kita berkordinasi dengan baik," bebernya. 

Heri juga menegaskan, wilayah zona merah lahan pertanian alias LP2B dilarang untuk beralih fungsi. Pihaknya juga mengklaim tidak dapat mengeluarkan rekomendasi peralihan lahan yang masuk dalam zona merah pertanian.

"LP2B itu merupakan zona merah pembangunan yang artinya tidak boleh dialih fungsikan. Kalau rekomendasi itu pertanian, kalau sudah merah tetap kami tidak bisa merekomendasikan, apapun alasannya tidak bisa," jelasnya. 

Meskipun begitu, dirinya juga menyampaikan bahwa peralihan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan dapat dilakukan jika pengembang property memenuhi sejumlah persyaratan.

"Meski masuk zona merah, ada pengecualian apabila akan dialihfungsikan. Tapi dengan syarat dan ketentuan yang ada itu tidak boleh berubah. Persyaratan paling mungkin seandainya investor ada yang masuk itu harus mengganti sesuai dengan jumlah yang dicaplok," tutur Heri.

"Semisal investor akan mengalihfungsikan satu hektar ya harus digantikan dengan luas lahan yang sama," imbuhnya.

Heri mengebut, larangan pemberian rekomendasi peralihan fungsi lahan dari pertanian menjadi kawasan perumahan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Apabila masih ada yang nekat mengalihfungsikan LP2B itu, maka tidak akan dikeluarkan izin pembangunannya. Karena ini masih Perda, jadi mungkin bukan pidana tapi ada hal-hal yang mungkin perizinannya tidak keluar, apalagi ini melibatkan banyak sektor," tandas Heri. (*)


Video KUPAS TV : Komisi III DPRD Kota Metro Minta Warga Bersabar Soal Jalan Rusak


Editor :