Polda Lampung Selidiki Rumah Oknum Polisi Penampung 24 PMI Ilegal di Rajabasa

Penampakan rumah perwira polisi berinisial LW yang dijadikan tempat penampungan PMI Ilegal di Rajabasa. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung dalami
keterlibatan pemilik rumah penampungan 24 warga NTB pekerja migrant Indonesia (PMI)
Ilegal korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Padat Karya, Gang
H Anom, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Pasalnya, diketahui rumah penampungan yang ada di Rajabasa
tersebut ternyata milik seorang perwira polisi berinisial LW yang pernah
menjabat Kapolres Lampung Utara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol
Helmy Santika.
"Benar, kami dapatkan informasi rumah itu milik anggota
Polri," ujarnya Kamis (8/6/2023).
BACA JUGA: 24
Warga NTB Jadi Korban TPPO, Polda Lampung Ringkus 4 Tersangka
Helmy menjelaskan saat ini pihaknya masih mendalami
keterlibatan pemilik rumah tersebut.
"Kami masih dalami bagaimana mereka bisa sampai di
lokasi penampungan. Apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya,"
ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Propam
Mabes Polri untuk mendalami keterlibatan pemilik rumah penampungan tersebut.
"Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan
Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal,"
jelasnya.
Sementara itu, warga sekitar, Saidi membenarkan rumah
tersebut milik perwira polisi. Namun, sudah lama kosong dan tidak dihuni.
"Iya rumah milik pak Laksa mantan Kapolres Lampung
Utara, namun udah kosong sejak dia mutasi sekitar 5 tahun lalu. Kadang ada
sesekali saja orang masuk buat bersih-bersih," ujarnya.
Mengenai ada plang nama Andi Irsan SH, MH. di bagian depan
rumah, Saidi mengaku tidak tahu perihal plang nama tersebut.
"Kalau itu tidak tahu, apa dia pengelola atau pengurus
rumah," ucapnya.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, terlihat rumah
penampungan 24 warga NTB korban PMI ilegal tersebut sudah dipasang garis
polisi.
Terpantau rumah dengan latar cat kuning pucat tersebut
dikelilingi pagar tinggi dan tidak ada kegiatan sama sekali di dalamnya, hanya
terlihat dua lampu bohlam putih yang menyala. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025