• Minggu, 01 Juni 2025

Asyik! Gaji ke-13 PNS Pemkab Lamsel Segera Cair

Kamis, 08 Juni 2023 - 16.39 WIB
1.5k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) segera mendapatkan pencairan gaji ke-13 paling cepat bulan Juni atau awal Juli 2023.

Hal itu, ditegaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel Wahidin Amin saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Kamis (8/6/2023).

"InsyaAllah dibayar sesuai aturan pusat, paling cepat bulan Juni ini atau awal Juli 2023," ujar Wahid sapaan akrabnya.

Wahid melanjutkan, hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

"Anggaran siap, untuk PNS dan P3K lebih kurang 40 miliar, rincannya lupa saya," sambungnya.

Wahid merincikan, pada Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2023 berbunyi gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.

Lalu, di Ayat (2) dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2023.

"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9, didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023," urai Wahid.

Di penghujung, Wahid menghimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Lamsel untuk bersabar karena gaji ke-13 pasti akan dibayarkan.

"Ya. InsyaAllah dibayar paling cepat bulan juni ini, dan paling lambat awal juli 2023," tegas Wahid di penghujung pembicaraan. (*)