• Selasa, 23 April 2024

Lampung Dapat Tambahan 204 Kuota Haji

Rabu, 07 Juni 2023 - 20.31 WIB
66

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung selaku Kepala Staf Urusan Haji, Puji Raharjo. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan adanya kuota tambahan bagi jemaah haji Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pengisian kuota haji tambahan ini diperuntukkan bagi Jemaah haji regular yang pada pelunasan sebelumnya mengalami kegagalan sistem, Jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan dan Jemaah haji reguler yang nomor urut porsi berikutnya setelah Jemaah haji cadangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung selaku Kepala Staf Urusan Haji, Puji Raharjo mengatakan, untuk Provinsi Lampung mendapatkan tambahan sebanyak 204 orang dan sudah dibuat daftar list nama-nama Jemaah calon haji (JCH) yang berhak melakukan pelunasan sebagaimana kriteria diatas, yang tersebar di Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung ini nantinya akan dihubungi  oleh petugas atau untuk mendapatkan kepastian informasi dapat datang langsung ke seksi PHU Kemenag setempat.

Pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler akan dilaksanakan mulai tanggal 8 Juni hingga 12 Juni 2023, pada hari kerja dengan waktu pelunasan dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Calon jamaah haji yang telah terdaftar dan memperoleh kuota tambahan dapat melunasi biaya perjalanan haji dalam periode tersebut.

"Proses pembayaran dapat dilakukan oleh calon jamaah haji sendiri atau oleh wali atau kuasanya. Dalam hal ini, calon jamaah haji perlu memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Puji, pentingnya mematuhi petunjuk yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 253 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Tambahan dan Pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444H/2023M.

"Petunjuk teknis ini dirancang untuk memastikan kelancaran dan tertibnya proses pembayaran," ucapnya. (*)