Sidang Perdana Korupsi DLH Bandar Lampung Ditunda, PH Siap Buka-bukaan

Pengacara terdakwa Haris Fadillah, Hendriansyah saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang korupsi retribusi sampah
pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Tahun 2019-2021 ditunda
lantaran Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan sedang berada di Jakarta.
Tadinya sidang tersebut dijadwalkan akan digelar di PN Tipikor
Tanjung Karang pada Selasa (6/6/2023). Namun, ditunda dan digelar kembali pada
Kamis (8/6/2023).
Dimana, dalam sidang tersebut 3 terdakwa telah dihadirkan
diantaranya mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah, mantan Kabid Tata
Lingkungan Haris Fadillah dan Pembantu Bendahara Penerimaan Hayati.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, Sahriwansah terlihat
mengenakan kemeja berwarna putih langsung bergegas meninggalkan ruang sidang
Bagir Manan. Meski telah dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media,
Sahriwansah memilih bungkam dan tetap pergi menuju ruang tahanan.
Pengacara terdakwa Haris Fadillah, Hendriansyah mengatakan
alasan sidang ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim sedang perjalanan dinas di
luar kota.
"Jadi dakwaannya nanti akan terpisah untuk 3 terdakwa ini.
Kalau saksinya, jaksa akan menghadirkan 90 orang," ujarnya.
Hendriansyah menegaskan pihaknya bersama tim pengacara Hayati
akan buka-bukaan dalam jalannya persidangan.
"Kami sudah sepakat dengan kuasa hukum Ibu Hayati akan
buka-bukaan terkait siapa saja yang terlibat," ucapnya.
Disinggung perihal pengembalian uang negara, Hendriansyah
mengungkapkan pihaknya akan menunggu putusan pengadilan dulu. Menurutnya, dalam
dakwaan tidak ada penjelasan terkait uang yang dituduhkan korupsi oleh Harris
Fadillah.
"Pengembalian kerugian negara tunggu putusan Hakim. Kalau
kerugian negara yang real diterima tidak ada. Hanya ada kerugian total Rp 6,9
miliar. Berapa yang diterima Haris Fadillah, berapa yang diterima Sahriwansah
tidak ada secara rinci didakwaan," jelasnya.
Dirinya pun berharap penyidik Kejati Lampung mengembangkan
perkara kasus korupsi tersebut sehingga semua pihak yang terlibat harus
diproses meski sudah kembalikan uang kerugian negara.
"Kami penasihat hukum Haris Fadillah minta semuanya harus
bertanggungjawab. Kami juga terima informasi bahwa ada pemulangan (uang
kerugian negara) dari UPT dan pemungut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025