• Jumat, 15 Mei 2026

KPPU Kaji Persaingan Usaha Terhadap Regulasi Larangan Penjualan Gabah ke Luar Lampung

Selasa, 06 Juni 2023 - 12.08 WIB
95

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II melakukan prakarsa penilaian kebijakan persaingan usaha terhadap regulasi larangan penjualan gabah ke luar Lampung. 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung melarang keluarnya gabah dari Provinsi Lampung, sebagai langkah untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah, yang diatur dalam pasal 5 ayat (2) Perda Lampung nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 11 Pergub Lampung nomor 71 tahun 2017.

Namun, Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pihaknya menilai bahwa pada kajian awal menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum berjalan efektif atau tidak terlaksana. 

Berdasarkan informasi publik beberapa waktu terakhir, kata dia, KPPU melihat terdapat dorongan dari beberapa pihak agar Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan pengawasan terhadap larangan penjualan gabah sebagaimana diatur dalam regulasi.

"Mencermati kondisi tersebut KPPU akan melakukan prakarsa penilaian kebijakan persaingan usaha terhadap Perda Lampung nomor 7 tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah, dan Pergub Lampung nomor 71 tahun 2017 tentang Pelaksanaan pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah," kata Wahyu, Selasa (6/6/2023). 

Menurutnya, hal tersebut dilakukan atas adanya potensi hambatan persaingan usaha dalam pelarangan penjualan gabah ke luar Provinsi Lampung, yang bersinggungan dengan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha.

"KPPU akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi Lampung jika ditemukan adanya potensi hambatan persaingan usaha pada perda dan pergub tersebut," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Pejalan Kaki di Bandar Lampung Keluhkan Maraknya Pedagang di Trotoar


Editor :