• Sabtu, 20 April 2024

Dihadapan Kapolsek, Kasus Pembacokan di Orgen Tunggal di Lambar Berujung Damai

Selasa, 06 Juni 2023 - 14.09 WIB
1.5k

Kapolsek Sekincau, AKP Jauhari bersama jajaran anggota Satreskrim Polres Lampung Barat, keluarga korban pembacokan dan pelaku sepakat damai. Selasa, (6/6/2023) siang. Foto: Iwan/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kasus pembacokan yang terjadi pada acara hiburan orgen tunggal di Pekon (Desa) Kegeringan pada Selasa, (6/6/2023) sekitar pukul 00.00 WIB yang menimpa remaja bernama Bintang (17) warga Pekon (Desa) Kota Besi, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat berujung damai.

Dihadapan Kapolsek dan personel Polsek Sekincau berikut anggota Satreskrim Polres Lampung Barat, keluarga korban dan pelaku sepakat damai dan tidak melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum.

Dilokasi, Kapolsek Sekincau AKP Juhairi mengaku, setalah menerima informasi telah terjadi pembacokan pihaknya langsung mendatangi rumah korban untuk melihat kondisi korban dan menyarankan agar keluarga segera membuat laporan ke aparat penegak hukum.

Namun terangnya, karena kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga sehingga keluarga korban dan pelaku bersepakat damai yang dituangkan dalam surat perdamaian dan disaksikan oleh aparat kepolisian berikut aparat pekon setempat.

"Kita sudah menyarankan keluarga korban untuk lapor, tapi mereka menolak dengan alasan ada hubungan keluarga dengan pelaku. Jadi kita tidak bisa memaksa, itu keputusan yang mereka inginkan. Dalam surat damai tertuang juga bahwa keluarga pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan dan kerugian yang dialami oleh korban," kata Juhairi. Selasa, (6/6/2023) siang.

Baca juga : Asyik Nonton Orgen, Remaja Asal Kota Besi Lambar Alami Luka Bacok

Kedepan terus Juhairi, apabila masih ada masyarakat yang melanggar melakukan orgen pada malam hari, pihak kepolisian akan memberi sanksi termasuk penyitaan alat orgen dan memanggil saibul hajat dan orang-orang yang terkait.

"Sebetulnya izin keramaian memang sudah lama terbit yang bunyi nya izin keramaian untuk orgen tunggal dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Pemberian izin pun demikian, kita hanya mengeluarkan sampai pukul 18.00, selebihnya menjadi tanggung jawab saibul hajat," paparnya.

Ia mengimbau, agar masyarakat tidak melanggar lagi, orgen boleh dilakukan tapi sampai batas waktu yang telah ditentukan. Karena jika dilakukan lebih banyak mudaratnya. 

"Harapannya, hal-hal serupa tidak terulang lagi. Kalau masih melanggar kita akan tindak tegas," pungkasnya. 

Hadir dalam kesempatan ini, Kapolsek Sekincau AKP Jauhari, Panit  1 Intelkam Polsek Sekincau AIPTU Kuncoro, Panit 2 Reskrim Polsek Sekincau Bripka Nur Ilham, S.H., M.H, Kanit II Intelkam Polsek Sekincau, Aipda Saut Situmorang, Bhabinkamtibmas Bripka Antoni Setiawan, Bhabinkamtibmas Pekon Balak BRIPTU Rafi Goeston, S.H, Personil Sat Reskrim Polres Lambar AIPDA Gatot P. B, dan Anggota Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat. (*)

Editor :