• Kamis, 13 Februari 2025

Pengguna Jalan di Bandar Lampung Keluhkan Maraknya Pedagang di Trotoar

Minggu, 04 Juni 2023 - 17.15 WIB
868

Tampak pedagang di atas trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, Minggu (04/06/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinilai mengganggu ketertiban umum, pengguna jalan keluhkan banyaknya pedagang yang berjualan di atas trotoar, sejumlah titik jalan Protokol Kota Bandar Lampung.

Dari pantauan Kupastuntas.co pada Minggu (4/6/2023), sejumlah titik jalan protokol Kota Bandar Lampung, tepatnya di jalan Zainal Abidin Pagar Alam, jalan Antasari, jalan Sultan Agung Way Halim, jalan Pramuka dan sejumlah ruas jalan lainnya, terlihat beberapa pedagang yang mengalih fungsikan trotoar sebagai tempat berjualan, hal tersebut terlihat mengganggu pejalan kaki yang semestinya menggunakan trotoar tersebut itu.

Trotoar seharusnya menjadi hak bagi pejalan kaki, namun trotoar di sejumlah titik Kota Bandar Lampung masih dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan, hal tersebut sedikit banyaknya menggaggu fungsi yang seharusnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung, Nomor 01 Tahun 2018 mengatur tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum. Yang mana tertuang dalam pasal 30 ayat 1 sampai 4 yang salah satunya menjelaskan, setiap orang atau badan dilarang berdagang, di atas badan jalan atau trotoar, halte, halaman serta tempat parkir toko dan atau rumah toko, jembatan penyeberangan orang dan tempat -tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Eka, seorang pengguna trotoar mengaku merasa terganggu dengan adanya gerobak-gerobak penjual yang berada di atas trotoar, hal itu ia akui menghambat gerak jalannya, bahkan harus turun ke badan jalan untuk melewati trotoar tersebut.

"Pejalan kaki menjadi tidak leluasa saat berjalan di trotoar karena terhalang alat-alat jualan yang mereka dirikan, kegiatan mereka juga menyebabkan lingkungan di sekitarnya tidak sedap dipandang mata," Kata Eka, saat ditemui di salah satu lokasi.

Eka (32) berharap, hal demikian dapat dibenahi oleh pemerintah Kota Bandar Lampung, agar fasilitas yang dipeuntukkan dapat berfungsi sebagai mana mestinya supaya bisa memeberikan kenyamanan dan keamanan untuk penggunanya.

"Saya berharap kepada Pemerintah supaya di sterilisasikan trotoar ini, agar kami sebagai pengguna jalan bisa memanfaatkan fasilitas dengan baik demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan agar tidak perlu lagi turun ke badan jalan saat berjalan kaki," tambahnya.

"Untuk para penjual, tolonglah jangan memikirkan kepentingan pribadi, pikirkan juga fasilitas tersebut digunakan untuk apa dan untuk siapa," tegas Eka.

Hal yang sama juga diungkap Dina yang berharap kepada Pemerintah terkait agar menindak tegas para penjual yang berada di atas terotoar menurutnya semua fasilitas harus berfungsi sebagai mana gunanya.

"Dilihat dari segi kegunaannya patut pemerintah menindak tegas pelanggar, karena ini kan sudah ada fungsinya masing-masing sudah ada peraturannya juga, kontrol fungsi-fungsi fasilitas dengan baik supaya kegunaannya berjalan dengan harapan dan keinginan," ucap dina.

Dina menambahkan, dengan adanya penyalahgunaan fungsi fasilitas ini timbul dari kurangnya kesadaran penjual akan pentingnya ketertiban umum, baik bagi pengguna jalan maupun penjual yang berada di atas trotoar tersebut. Dan juga kurangnya kontrol dari pemerintah akan hal itu.

Sementara salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, mengaku sudah menjalankan usahanya puluhan tahun di atas trotoar. Ia beralasan di tempat ini sangat strategis mengingat padatnya aktivitas masyarakat.

"Disini ramai, tempatnya strategis tapi lahan tepat jualan minim mau tidak mau ya diatas trotoar, bicara tentang ketertiban ya aman-aman aja kadang Pol PP datang pas ada kunjungan orang atas aja," terangnya, saat diminta keterangan. (*)


Video KUPAS TV : Angkutan Online Menjamur, Penghasilan Angkot Kian Merosot