• Minggu, 06 Juli 2025

Modus Congkel Jendela, Ponidi Warga Tanjung Bintang Lamsel Gasak 2 HP Milik Tetangga

Sabtu, 03 Juni 2023 - 09.31 WIB
109

Ponidi saat diamankan polisi bersama dua HP barang bukti hasil kejahatannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Bermodalkan sebilah pisau untuk mencongkel jendela, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Ponidi (40) menggasak 2 unit handphone milik tetangganya sendiri di Dusun Tanjung Sari, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin (22/5/2023) lalu.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mengatakan, Ponidi diringkus polisi hari Kamis (1/6/23) kemarin sekitar jam 16.30 WIB.

"Pelaku diamankan anggota Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan," ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/23).

Waktu itu, kisaran jam 02.00 WIB, pelaku mencongkel jendela rumah Agus Mutohar (44)  menggunakan sebilah pisau lalu membawa lari 2 handphone yakni 1 unit merk Oppo A31 warna hitam dan Infinix tipe Hot 9 warna ungu kombinasi yang diletakkan diatas kasur.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil senilai Rp3 juta dan membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang," sambung Martono.

Polisi kemudian bergegas menggelar penyelidikan, dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memburu si pelaku.

Dari informasi yang diterima polisi, dugaan pelaku curat mengarah kepada Ponidi yang tinggal masih 1 dusun dengan korban.

"Pada hari Kamis (1/6) kemarin, sekira jam 16.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan Ponidi dari dalam rumahnya," imbuh Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Ponidi mengakui telah melakukan pencurian 2 unit handphone milik korban dan saat ditangkap barang bukti kejahatan ada bersamanya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti kejahatan berupa 1 buah kotak handphone merk Oppo A31 dan 1 unit handphone merk Oppo A31 warna hitam serta 1 unit handphone Infinix tipe Hot 9 warna ungu berikut sebilah pisau tanpa gagang.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)