Modus Congkel Jendela, Ponidi Warga Tanjung Bintang Lamsel Gasak 2 HP Milik Tetangga
Ponidi saat diamankan polisi bersama dua HP barang bukti hasil kejahatannya. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Bermodalkan sebilah pisau
untuk mencongkel jendela, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)
bernama Ponidi (40) menggasak 2 unit handphone milik tetangganya sendiri di
Dusun Tanjung Sari, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten
Lampung Selatan (Lamsel), Senin (22/5/2023) lalu.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mengatakan, Ponidi
diringkus polisi hari Kamis (1/6/23) kemarin sekitar jam 16.30 WIB.
"Pelaku diamankan anggota Tekab 308 Presisi Polsek
Tanjung Bintang dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan," ungkap
Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/23).
Waktu itu, kisaran jam 02.00 WIB, pelaku mencongkel jendela
rumah Agus Mutohar (44) menggunakan sebilah
pisau lalu membawa lari 2 handphone yakni 1 unit merk Oppo A31 warna hitam dan
Infinix tipe Hot 9 warna ungu kombinasi yang diletakkan diatas kasur.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil
senilai Rp3 juta dan membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang," sambung
Martono.
Polisi kemudian bergegas menggelar penyelidikan, dan
mengumpulkan bukti-bukti untuk memburu si pelaku.
Dari informasi yang diterima polisi, dugaan pelaku curat
mengarah kepada Ponidi yang tinggal masih 1 dusun dengan korban.
"Pada hari Kamis (1/6) kemarin, sekira jam 16.30 WIB,
polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan Ponidi dari dalam
rumahnya," imbuh Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ponidi mengakui telah
melakukan pencurian 2 unit handphone milik korban dan saat ditangkap barang
bukti kejahatan ada bersamanya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti
kejahatan berupa 1 buah kotak handphone merk Oppo A31 dan 1 unit handphone merk
Oppo A31 warna hitam serta 1 unit handphone Infinix tipe Hot 9 warna ungu
berikut sebilah pisau tanpa gagang.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUH
Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Nelayan Korban Tabrak Kapal Kargo di Lampung Dihentikan
Selasa, 12 Mei 2026 -
Triwulan I 2026 PAD Lampung Selatan Tembus Rp 66,8 Miliar, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Selasa, 05 Mei 2026 -
Perahu Ditabrak Kapal Kargo, Satu Nelayan Hilang di Perairan Kalianda Lamsel
Selasa, 05 Mei 2026 -
Polisi Ringkus Pelaku Curat di Katibung Lamsel, Satu Pelaku Masuk DPO
Sabtu, 02 Mei 2026








