• Kamis, 25 April 2024

Karomani CS Divonis Lebih Ringan, KPK Ajukan Banding

Sabtu, 03 Juni 2023 - 12.48 WIB
100

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Setelah sebelumnya sempat menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri yang lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK pada Kamis (25/5/23) yang lalu, kini KPK akhirnya memutuskan mengajukan banding.

Banding itu diajukan setelah majelis hakim hanya menjatuhi hukuman 10 tahun penjara untuk terpidana eks Rektor Unila, Prof Karomani. Lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 12 tahun dengan uang pengganti Rp10 Miliar.

Sedangkan Heryandi dan M. Basri, divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dan membayar denda Rp200 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 5 tahun penjara.

Banding Sudah Didaftarkan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding dan telah didaftarkan Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (30/5/2023).

Pada laman SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pernyataan banding dilayangkan oleh Jaksa Agung Satrio Wibowo sebagai Penuntut Umum telah didaftarkan dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Karomani.

Kemudian, pada banding selanjutnya untuk dua rekan Karomani yakni terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri pada nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Karomani menyatakan siap mengikuti proses bandingnya.

"Ya kami menghormati langkah upaya hukum banding dari KPK karena itu merupakan hak JPU, kami pada prinsipnya siap mengikuti proses hukum di tingkat banding," kata dia sebagaimana kami kutip dari detik.com, Sabtu (3/6/2023).

Ia mengatakan pihaknya juga akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim."Iya (banding), kita mengikuti KPK," ucapnya.

Sempat Menyatakan Tidak Akan Banding

Padahal sebelumnya, Ahmad Handoko pernah mengatakan kalau pihaknya tidak akan mengajukan banding.

"Hari ini saya sudah bertemu Prof. Karomani di Rutan Way Huwi untuk berdiskusi mengenai langkah ke depan setelah putusan. Beliau menghormati putusan yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim dan tidak akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan upaya banding," katanya Senin (29/5/2023).

Terhadap putusan tersebut, Prof. Karomani juga memberikan beberapa catatan yang ditulis tangan langsung. 

"Poinnya terkait beberapa hal yang dalam pertimbangan hukum menurut beliau belum sesuai dengan fakta yang terjadi. 

Contohnya Prof. Karomani dalam fakta persidangan dan tidak ada juga alat bukti yang mendukung dari keterangan saksi Asep Sukohar misalkan yang menyatakan diperintah Rektor untuk mencari calon mahasiswa baru yang mau menyumbang," lanjutnya.

"Faktanya Prof. Karomani tidak pernah melakukan itu dan di dalam persidangan juga tidak ada alat bukti yang mendukung keterangan dari Pak Asep Sukohar," timpalnya.

Selain itu, Prof. Karomani juga memberikan catatan mengenai ada beberapa pemberi gratifikasi yang menurutnya tidak ikut memberi tetapi dalam pertimbangannya ada yang dinyatakan memberi.

"Hal-hal yang seperti itu menjadi catatan Pak Karomani terhadap keputusan yang sudah dibacakan," imbuhnya. 

Vonis Karomani CS Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis hukuman penjara selama 10 tahun dalam perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Karomani dengan pidana penjara 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023) malam.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar 75 juta.

"Jika tidak mampu membayar maka harta benda milik terdakwa Karomani akan disita, dan apabila tidak mencukupi maka akan ditambah hukuman penjara selama 2 tahun,” kata Lingga.

Sementara, dua rekan Karomani yakni eks Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heriyandi serta Eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri divonis 4 tahun 6 bulan penjara juga diwajibkan membayar denda Rp200 Juta subsider 2 bulan penjara.

Selain itu, Kedua terdakwa ini juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) yang dimana sebesar Rp300 juta untuk Heriyandi dan Rp150 juta untuk Muhammad Basri. (*)