DPP PDI Perjuangan Pecat Anggota DPRD Pringsewu Rizky Raya Saputra

Surat keputusan (SK) pemecatan Rizky Raya Saputra dari keanggotaannya sebagai kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Pringsewu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi mencopot sekaligus memecat secara tidak hormat salah satu kadernya Rizky Raya Saputra dari keanggotaannya sebagai kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Pringsewu.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) No: 863/KPTS/DPP/V/2023 yang di tandatangani Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tertanggal 14 Mei tahun 2023.
Dalam SK tersebut dicantumkan beberapa poin yang menjadi alasan pemecatan dari kader PDI Perjuangan sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pringsewu tersebut, diantaranya yang bersangkutan terbukti AD/ART Partai tahun 2019 pasal 22 huruf a anggaran dasar.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa yang bersangkutan terbukti telah menjadi anggota partai politik lain (Nasdem) dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Pringsewu pada pemilu tahun 2024 mendatang. Hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat disiplin dan kode etik partai.
Keputusan DPP PDI Perjuangan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua PDI Perjuangan Lampung, Donald Harris Sihotang. Pihaknya pun telah menerima salinan SK yang sudah di tandatangani oleh Ketum Megawati Soekarno Putri itu.
"DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung sudah menerima salinan SK tersebut dan tadi sudah dilakukan rapat pleno agar surat pemecatan itu segera di tindaklanjuti ke DPC PDI Perjuangan Pringsewu," kata Donald saat dikonfirmasi di kantor DPD PDI Perjuangan Lampung, Jumat (2/06/2023).
Disinggung mengenai status Rizky sebagai anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, kata dia pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan DPC PDI Perjuangan Pringsewu untuk segera dilakukan proses PAW terhadap yang bersangkutan dan akan bersurat ke KPU setempat.
"Kita juga akan bersurat ke KPU untuk menindaklanjuti proses PAW dan pasca terbitnya SK tersebut yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Janji Pembangunan Tak Terealisasi, Warga Timbun Jalan Rusak di Metro Barat
Berita Lainnya
-
Lampung Tambah Lima Madrasah Baru di 2025, Tahun Depan Ditargetkan 20 Lagi
Rabu, 03 September 2025 -
Motor Tukang Parkir Alfamart di Bandar Lampung Digondol Maling, Uang Angsuran Rp2 Juta Ikut Raib
Rabu, 03 September 2025 -
254.017 Warga Lampung Belum Masuk Peserta Jaminan Kesehatan
Rabu, 03 September 2025 -
Pengamat Hukum: Larangan Flexing Perlu Diperkuat Aturan Turunan
Rabu, 03 September 2025