Kedapatan Miliki Sabu, Mahasiswa Asal Pagelaran Pringsewu Ditangkap Polisi

GPD (22) hanya bisa tertunduk lesu ketika digelandang polisi ke sel tahanan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Petugas Kepolisian dari Sat
Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan, GPD (22), warga Pekon
Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu karena kedapatan memiliki
narkotika jenis sabu.
Pemuda yang masih berstatus Mahasiswa tersebut, diringkus
Polisi pada Sabtu malam (27/5/2023) sekira pukul 20.00 Wib, dengan barang bukti
1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu
AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal
adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika
diwilayah tersebut.
"Informasi tersebut setelah kami tindaklanjuti ternyata
benar dan akhirnya kami mengamankan pelakunya saat sedang berhenti dipinggir
jalan tepatnya di Dusun Polaman," Kata Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond
melalui rilis humasnya pada Rabu (31/5/2023) siang.
Saat digeledah, lanjut Kasat, dari saku celana pelaku,
polisi berhasil mendapatkan barang bukti 1 bungkus plastik berisi Narkotika
jenis sabu seberat 0,31 gram.
Diungkapkan Kasat, pihaknya masih masih mendalami
pengungkapan kasus tersebut dan juga sedang memburu satu pelaku lain yang
berhasil kabur saat penangkapan berlangsung.
"Ya perkara ini masih kami kembangkan guna mengungkap
pelaku-pelaku lain yang terlibat," bebernya.
Kasat menyebut, jika pelaku berikut barang bukti sudah
diamankan di Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan dijerat dengan
pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku GPD, dihadapan Polisi mengaku sudah
enam bulan ini ikut aktif memakai narkoba dan berawal dari pengaruh pergaulan.
"Awalnya saya diajak teman pak hingga lama-kelamaan jadi ketagihan dan
sudah keluar dari lingkungan itu," ungkapnya.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku mengaku menyesal dan
meminta maaf kepada orang tuanya. "Saya sangat menyesal dan juga merasa
bersalah dengan orang tua saya," bebernya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua dari Delapan Kelompok Gangster 'BOM21' Pringsewu Ditetapkan Tersangka
Jumat, 09 Mei 2025 -
Kedapatan Konsumsi Sabu, Pria Peternak Bebek di Pringsewu Ditangkap Polisi
Jumat, 09 Mei 2025 -
Polisi Angkut Delapan Pemuda Kelompok Gangster 'BOM21' Kerap Tawuran di Pringsewu
Jumat, 09 Mei 2025 -
Buruh di Pringsewu Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Kamis, 08 Mei 2025