Soal SMK Berstatus BLUD, Pengamat: Fokus Utama Tetap Pendidikan, Bukan Mencari Uang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Pendidikan
Universitas Lampung (Unila) Prof Undang Rosidin mengatakan, adanya 16 SMK di
Lampung yang telah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bertujuan
untuk melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul bukan mencari uang.
Prof Undang berujar, fokus dari 16 SMK yang berstatus BLUD
itu tidak akan menghilangkan esensi dari pendidikan itu sendiri, karena
fokusnya bukan mencari keuntungan atau profit semata.
"Tujuannya bukan untuk meraih keuntungan, melainkan
fasilitas bisa digunakan dan bahan praktik juga bisa digunakan. Tetapi tetap
fokus yang utama adalah pendidikan bukan mencari uang," terang Undang saat
dihubungi Selasa (30/5/2023).
"Hal itu relevan antara pendidikan dan kebutuhan dunia
kerja (link and match) yang komprehensif dalam pendidikan vokasi
(kejuruan) membuat pemerintah cepat tanggap dalam mengembangkan ekosistem
pendidikan vokasi," sambungnya.
Ia menjelaskan, BLUD SMK sendiri merupakan unit kerja
pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi
yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama peserta
didik berupa barang/jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
"Mengingat pengelolaan SMK berada di bawah tanggung
jawab provinsi, maka penyelenggaraan SMK yang berstatus BLUD dapat merujuk
pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah Permendagri 79/2018," ungkapnya.
Dengan demikian, Undang berharap kedepan di Provinsi Lampung
dari jumlah 16 SMK yang berstatus BLUD dapat terus bertambah dengan alasan
relevan antara yang diajarkan di SMK dengan kebutuhan SDM dunia kerja.
"Diharapkan bertambah sesuai persyaratan yang ditetapkan,"
tutupnya.
Seperti diketahui, 16 SMK di Lampung dari total 110 SMK yang
ada telah berstatus BLUD berdasarkan keputusan Gubernur Lampung nomor :
G/242/VI.02/HK/2023.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMKN Provinsi
Lampung Edy Harjito mengatakan, status BLUD bertujuan untuk pemberian hak dan
wewenang kepada 16 SMKN dalam mengelola keuangannya sendiri secara otonom. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa UIN RIL Sabet Emas Kejuaraan Silat di Malaysia
Kamis, 21 November 2024 -
Rektor UIN RIL Prof Wan Jamaluddin Ikuti Rakernas Kemenag, Siap Jalankan Amanat Menag
Senin, 18 November 2024 -
Unila Dorong Inovasi Energi Berkelanjutan Melalui GWES
Senin, 18 November 2024 -
Mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam dan Dosen UIN Jadi Best Speaker di Konferensi Internasional UInSCof
Senin, 18 November 2024