• Selasa, 26 November 2024

Soal SMK Berstatus BLUD, Pengamat: Fokus Utama Tetap Pendidikan, Bukan Mencari Uang

Selasa, 30 Mei 2023 - 15.34 WIB
87

Pengamat Pendidikan Universitas Lampung (Unila) Prof Undang Rosidin. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Pendidikan Universitas Lampung (Unila) Prof Undang Rosidin mengatakan, adanya 16 SMK di Lampung yang telah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bertujuan untuk melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul bukan mencari uang.

Prof Undang berujar, fokus dari 16 SMK yang berstatus BLUD itu tidak akan menghilangkan esensi dari pendidikan itu sendiri, karena fokusnya bukan mencari keuntungan atau profit semata.

"Tujuannya bukan untuk meraih keuntungan, melainkan fasilitas bisa digunakan dan bahan praktik juga bisa digunakan. Tetapi tetap fokus yang utama adalah pendidikan bukan mencari uang," terang Undang saat dihubungi Selasa (30/5/2023).

"Hal itu relevan antara pendidikan dan kebutuhan dunia kerja (link and match) yang komprehensif dalam pendidikan vokasi (kejuruan) membuat pemerintah cepat tanggap dalam mengembangkan ekosistem pendidikan vokasi," sambungnya.

Ia menjelaskan, BLUD SMK sendiri merupakan unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama peserta didik berupa barang/jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

"Mengingat pengelolaan SMK berada di bawah tanggung jawab provinsi, maka penyelenggaraan SMK yang berstatus BLUD dapat merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah Permendagri 79/2018," ungkapnya.

Dengan demikian, Undang berharap kedepan di Provinsi Lampung dari jumlah 16 SMK yang berstatus BLUD dapat terus bertambah dengan alasan relevan antara yang diajarkan di SMK dengan kebutuhan SDM dunia kerja.

"Diharapkan bertambah sesuai persyaratan yang ditetapkan," tutupnya.

Seperti diketahui, 16 SMK di Lampung dari total 110 SMK yang ada telah berstatus BLUD berdasarkan keputusan Gubernur Lampung nomor : G/242/VI.02/HK/2023.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMKN Provinsi Lampung Edy Harjito mengatakan, status BLUD bertujuan untuk pemberian hak dan wewenang kepada 16 SMKN dalam mengelola keuangannya sendiri secara otonom. (*)