2 Tahun Klaim Asuransi Korban KM EMJ 7 Belum Jelas, HNSI Balam Minta Pendampingan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Himpunan Nelayan Seluruh
Indonesia (HNSI) Bandar Lampung meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung
memfasilitasi pertemuan antara HNSI dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas terkait
pencairan klaim asuransi kecelakaan kerja dan kematian bagi para korban kapal
motor (KM) EMJ 7 yang hilang dua tahun silam.
Ketua DPC HNSI Bandar Lampung Kusaeri mengatakan bahwa
permohonan audiensi sekaligus mediasi tersebut meminta agar Pemprov Lampung
bisa menengahi permasalahan pembayaran klaim asuransi diluar win-win solution
antara HNSI Bandar Lampung yang mewakili korban KM EMJ 7 dengan BPJS
Ketenagakerjaan.
"Karena walaupun permasalahan itu sudah masuk ke ranah
hukum di Pengadilan Negeri Tanjung karang, namun tetap tidak menutup
kemungkinan klo diantara pihak yang ada berharap adanya perdamaian yang memang
HNSI Bandar Lampung kehendaki, artinya upaya hukum yang ada bisa saja dicabut,
dengan adanya upaya perdamaian yang dilakukan," kata nya saat di hubungi, Selasa
(30/05/2023)
Kusaeri mengatakan bahwa ada sebanyak 20 orang yang menjadi
korban insiden kapal KM EMJ 7 itu. Namun ada 5 ahli waris yang telah memberikan
kuasa kepada HNSI Bandar Lampung untuk menempuh upaya hukum guna mencarikan
solusi terhadap permasalahan yang ada, agar persoalan ini tidak berlarut-larut
karena sudah dua tahun persoalan itu belum menemui titik terang.
"Sehingga harapan para Ahli Waris meminta agar ada
kebijaksanaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan solusi jalan tengah
permasalahan yang ada, sehingga tidak berlarut-larut, karena sudah lamanya
permasalahan yang ada hampir dua tahun lebih terhitung sejak Agustus 2021 tahun
yang lalu," kata dia.
Sedangkan terkait tanggung jawab perusahaan tempat korban
bekerja kata dia, para ahli waris menganggap persoalan tersebut sudah selesai
sebab pihak perusahaan telah memberikan kompensasi selama 6 bulan gaji serta
beberapa dana kerohanian. Sehingga harapan nya pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa
memberikan hal yang sama kepada para ahli waris para korban KM EMJ 7.
"Intinya hasil dari mediasi tadi BPJS akan komunikasi
hasil pertemuan tersebut ke pimpinan mereka," tandasnya.
Sementara itu saat di konfirmasi Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Kusnardi membenarkan bahwa dalam mediasi yang dilaksanakan tersebut
HNSI meminta agar Pemprov Lampung memfasilitasi pertemuan itu agar menemukan
titik temu antara kedua belah pihak agar persoalan tersebut bisa menemukan
titik terang.
"Karena mereka mewakili 5 nelayan yang hilang saat
mencari ikan, namun BPJS ketenagakerjaan nya belum turun dan sekarang masih
dalam proses peradilan sehingga mereka minta dimediasi lah agar permasalahan
tersebut jangan sampai ke meja peradilan intinya damai saja itu yang kita
sarankan," kata dia saat diwawancara diruang kerjanya, Selasa
(30/05/2023).
Karena kata Kusnardi BPJS sendiri tidak bisa membayarkan
klaim asuransi apabila tidak ada bukti yang kuat yang membuktikan bahwa kelima
nelayan tersebut hilang saat mencari ikan, sedangkan hingga saat ini belum ada
hal yang bisa membuktikan bahwa kelima nelayan itu benar-benar hilang saat
melaut sehingga itu yang menjadi kendala dalam proses pencairan klaim asuransi.
"Sehingga kami menyarankan kalau bisa berdamai karena
damai itu kan indah. Karena memang klaim jika tidak disertakan bukti kan susah
karena harus menunggu putusan pengadilan agar bisa dibayar, dan dari BPJS pun
menyampaikan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan pengadilan jika memang
harus di bayarkan," tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bulog Kanwil Lampung Target Salurkan 2.947 Ton Beras SPHP
Senin, 14 Juli 2025 -
Sekolah Rakyat Lampung Terima 75 Siswa Pertama, Seluruh Biaya Ditanggung Pemerintah
Senin, 14 Juli 2025 -
Polisi Lumpuhkan Empat Pelaku Curanmor Beraksi di 7 Lokasi Bandar Lampung
Minggu, 13 Juli 2025 -
Lampung Raih Tiga Emas Kejurnas Sambo di Padang
Minggu, 13 Juli 2025