• Senin, 14 Juli 2025

2 Tahun Klaim Asuransi Korban KM EMJ 7 Belum Jelas, HNSI Balam Minta Pendampingan

Selasa, 30 Mei 2023 - 14.19 WIB
227

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bandar Lampung meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung memfasilitasi pertemuan antara HNSI dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas terkait pencairan klaim asuransi kecelakaan kerja dan kematian bagi para korban kapal motor (KM) EMJ 7 yang hilang dua tahun silam.

Ketua DPC HNSI Bandar Lampung Kusaeri mengatakan bahwa permohonan audiensi sekaligus mediasi tersebut meminta agar Pemprov Lampung bisa menengahi permasalahan pembayaran klaim asuransi diluar win-win solution antara HNSI Bandar Lampung yang mewakili korban KM EMJ 7 dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena walaupun permasalahan itu sudah masuk ke ranah hukum di Pengadilan Negeri Tanjung karang, namun tetap tidak menutup kemungkinan klo diantara pihak yang ada berharap adanya perdamaian yang memang HNSI Bandar Lampung kehendaki, artinya upaya hukum yang ada bisa saja dicabut, dengan adanya upaya perdamaian yang dilakukan," kata nya saat di hubungi, Selasa (30/05/2023)

Kusaeri mengatakan bahwa ada sebanyak 20 orang yang menjadi korban insiden kapal KM EMJ 7 itu. Namun ada 5 ahli waris yang telah memberikan kuasa kepada HNSI Bandar Lampung untuk menempuh upaya hukum guna mencarikan solusi terhadap permasalahan yang ada, agar persoalan ini tidak berlarut-larut karena sudah dua tahun persoalan itu belum menemui titik terang.

"Sehingga harapan para Ahli Waris meminta agar ada kebijaksanaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan solusi jalan tengah permasalahan yang ada, sehingga tidak berlarut-larut, karena sudah lamanya permasalahan yang ada hampir dua tahun lebih terhitung sejak Agustus 2021 tahun yang lalu," kata dia.

Sedangkan terkait tanggung jawab perusahaan tempat korban bekerja kata dia, para ahli waris menganggap persoalan tersebut sudah selesai sebab pihak perusahaan telah memberikan kompensasi selama 6 bulan gaji serta beberapa dana kerohanian. Sehingga harapan nya pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan hal yang sama kepada para ahli waris para korban KM EMJ 7.

"Intinya hasil dari mediasi tadi BPJS akan komunikasi hasil pertemuan tersebut ke pimpinan mereka," tandasnya.

Sementara itu saat di konfirmasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi membenarkan bahwa dalam mediasi yang dilaksanakan tersebut HNSI meminta agar Pemprov Lampung memfasilitasi pertemuan itu agar menemukan titik temu antara kedua belah pihak agar persoalan tersebut bisa menemukan titik terang.

"Karena mereka mewakili 5 nelayan yang hilang saat mencari ikan, namun BPJS ketenagakerjaan nya belum turun dan sekarang masih dalam proses peradilan sehingga mereka minta dimediasi lah agar permasalahan tersebut jangan sampai ke meja peradilan intinya damai saja itu yang kita sarankan," kata dia saat diwawancara diruang kerjanya, Selasa (30/05/2023).

Karena kata Kusnardi BPJS sendiri tidak bisa membayarkan klaim asuransi apabila tidak ada bukti yang kuat yang membuktikan bahwa kelima nelayan tersebut hilang saat mencari ikan, sedangkan hingga saat ini belum ada hal yang bisa membuktikan bahwa kelima nelayan itu benar-benar hilang saat melaut sehingga itu yang menjadi kendala dalam proses pencairan klaim asuransi.

"Sehingga kami menyarankan kalau bisa berdamai karena damai itu kan indah. Karena memang klaim jika tidak disertakan bukti kan susah karena harus menunggu putusan pengadilan agar bisa dibayar, dan dari BPJS pun menyampaikan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan pengadilan jika memang harus di bayarkan," tambahnya. (*)