Walhi: Stockpile Batubara Merugikan Masyarakat Harus Ditutup, Pemerintah Lampung Diminta Tegas

Stockpile Batubara. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keberadaan stockpile batubara dekat pemukiman mengancam kesehatan masyarakat sekitarnya berupa terkena penyakit Ispa dan paru-paru. Walhi merekomendasikan penutupan stockpile batubara yang merugikan masyarakat banyak.
Yusuf, seorang warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, mengatakan banyak dampak negatif yang ditimbulkan dengan adanya stockpile batubara terutama terhadap kesehatan dan lingkungan. Ia berharap, stockpile batubara yang ada di Way Lunik saat ini ditutup.
"Banyak warga yang mengeluhkan debu batubara dari stockpile yang terbang hingga masuk ke pemukiman. Ketua RT kami sudah melapor ke komisi III DPRD Bandar Lampung nggak ada respon. Warga juga nggak bisa masuk kesana (perusahaan stockpile) karena dihalang-halangi," kata Yusuf saat diskusi publik dengan tema ‘Maraknya Stockpile Batubara di Lampung dan Ancaman Bagi Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan’ yang digelar Cafe Taman Kopi, Way Halim, Bandar Lampung, Jumat (26/5/2023) lalu.
Yusuf mengungkapkan, pemasangan jaring untuk mengantisipasi dampak debu dari stockpile batubara itu tidak memiliki fungsi dan pengaruh yang maksimal. Karena debu batubara masih tetap masuk ke rumah-rumah warga.
"Jadi kalau bisa ya ditutup saja kalau cuma bikin resah warga, terus hanya mementingkan kelompok-kelompok tertentu. Sedangkan masyarakat yang merasakan dampaknya,” ungkapnya.
Yusuf mengatakan, jika keberadaan stockpile batubara tidak menimbulkan polusi debu, warga setempat tidak akan mempermasalahkannya meskipun tidak memiliki izin. Sepanjang tidak mengganggu bahkan mengancam kesehatan masyarakat.
Agus, warga lainnya mempertanyakan kinerja pihak terkait yang terlibat dalam melakukan pengawasan stockpile batubara baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun DPRD Bandar Lampung.
"DLH dan DPRD harus punya komitmen untuk mengatasi permasalahan yang ditimbulkan dengan keberadaan stockpile batubara ini. Kalau memang nggak bisa nanti warga yang akan bertindak,” tegasnya.
Agus mengatakan, sesuai aturan penimbunan batubara minimal berjarak 1 kilometer dari pemukiman warga. Namun kenyataannya kini malah berada di tengah-tengah pemukiman warga.
"Ini di tengah pemukiman warga malah diizinkan, dan kenapa sampai hari ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh DLH dan DPRD. Ini yang membuat saya prihatin. Harus ada langkah konkrit untuk mengatasi persoalan tersebut," ujarnya.
Edi Santoso, perwakilan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung meminta pemerintah daerah memberikan respon cepat terhadap dampak yang ditimbulkan stockpile batubara yang mengancam kesehatan dan lingkungan masyarakat.
"Karena debu yang ditimbulkan dari stockpile batubara dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan Masyarakat. Apalagi, jika keberadaan stockpile batubara berada sangat dekat dengan permukiman warga. Tingginya kadar debu di lingkungan masyarakat dapat menyebabkan penyakit paru-paru,” tegasnya.
Penyakit tersebut muncul karena warga kerap menghirup udara yang tercemar debu batubara dalam jangka waktu panjang. Selain itu, aktivitas penimbunan batubara dalam bentuk gunungan akan menurunkan kualitas udara berupa peningkatan debu udara ambien.
"Masa mau menunggu korban dulu baru ada tindakan. Efektifnya ketika ada keluhan masyarakat maka harus segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia menerangkan, stockpile batubara mulai marak di Provinsi Lampung khususnya Bandar Lampung dan Lampung Selatan pada pertengahan tahun 2022. Tahun itu merupakan tahun dimana pemerintah mulai membuka kembali keran ekspor batubara.
“Saat ini sedikitnya ada 11 titik stockpile batubara beroperasi di Bandar Lampung tersebar di lima kelurahan dan empat kecamatan. Kemudian ada delapan titik lokasi stockpile di Kabupaten Lampung Selatan tersebar di tiga desa dan dua kecamatan,” paparnya.
Edi menerangkan, batubara yang masuk Lampung berasal dari wilayah Sumatera Selatan, dan akan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Panjang. Ironisnya, pengiriman batubara berlangsung selama 24 jam.
Ia melanjutkan, hampir seluruh aktivitas stockpile batubara di Lampung tidak menggunakan alas, atap dan jaring–jarring pengaman debu. Selain itu, tidak ada ada pengelolaan atau penampungan limbah batubara.
“Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 04 Tahun 2021, stockpile batubara merupakan jenis usaha yang wajib memiliki upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Maka, stockpile batubara yang telah beroperasi di Lampung seharusnya telah memiliki UKL-UPL dan izin Lingkungan,” paparnya.
Dosen Fakultas MIPA Unila, Diky Hidayat yang hadir dalam diskusi ini mengatakan, persoalan stockpile batubara merupakan fenomena lama. Ia mengatakan, pada tahun 1980 saat awal stockpile batubara di Lampung dibangun tidak memiliki dampak karena kondisi lingkungan masih mendukung.
"Tapi pada tahun 2000-an pada saat iklim sudah mulai berubah panas, apalagi sekarang hampir 30 derajat, dampaknya debu batubara akan melayang. Apalagi jika berlokasi di pinggir pantai pesisir akan mudah terkena angin laut,” jelasnya.
Diky mengingatkan, debu batubara itu masuk dalam limbah B3, dan pengolahannya tidak sembarangan karena memiliki resiko tinggi sehingga harus mempunyai Amdal.
Ia mengatakan, dampak yang ditimbulkan dengan adanya debu batubara terhadap kesehatan masyarakat diantaranya untuk jangka pendek bisa menimbulkan penyakit Ispa (Inspeksi Saluran Pernapasan Akut). Sedangkan untuk jangka panjang kondisi terburuknya terjadi kerusakan paru-paru.
"Terlebih saat ini memasuki musim kemarau sehingga debu yang ditimbulkan akan semakin parah dan akan memberikan dampak yang cukup signifikan bukan hanya terhadap kesehatan tetapi juga lingkungan," terangnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Budiman, mengatakan stockpile batubara mulai marak sejak akhir tahun 2022 yang berada di dua tempat yakni Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
"Saat kami tinjau ke lapangan, ada stockpile yang sifatnya membackup suatu usaha yang menggunakan bahan bakar batubara dan itu sudah memiliki izin dari pemerintah pusat. Tetapi ada pula stockpile yang sifatnya penimbunan sehingga menimbulkan dampak bagi masyarakat,” kata Budiman.
Namun, lanjut dia, pemerintah daerah tidak bisa melarang orang untuk berusaha dan berinvestasi. Tetapi mereka harus mentaati aturan dengan membuat perizinan mulai dari surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Amdal.
"Kami sadar beberapa perusahaan menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat. Kami sudah cek langsung kesana untuk melihat langsung apa dampak-dampaknya," kata dia
Ia menegaskan, akan memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar, dan jika tidak dihiraukan akan dilakukan tindakan. “Pemberian rekomendasi UKL-UPL pun tidak akan saya berikan kalau tidak ada persetujuan lingkungan," tegasnya.
Ia mengatakan akan mempelajari kembali siapa yang memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha, karena kewenangan Pemkot hanya memberikan rekomendasi.
Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan selama ini pihaknya sudah menerima lima kali pengaduan dari masyarakat terkait persoalan usaha batubara.
“Jika memang ada perusahaan yang tidak peduli terhadap masyarakat, kami akan turun dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Karena jika terbukti melakukan pelanggaran, Pemkot bisa memberikan rekomendasi untuk dilakukan tindakan bahkan bisa ditutup karena tidak memiliki manfaat bagi orang banyak," tegasnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 29 Mei 2023 dengan judul "Diskusi Publik Marak Stockpile Batubara di Lampung, Walhi: Merugikan Masyarakat Banyak Harus Ditutup"
Berita Lainnya
-
Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021
Rabu, 14 Mei 2025 -
Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Bandar Lampung Minta Balai Ambil Peran
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polda Lampung Tegas Perangi Premanisme
Rabu, 14 Mei 2025 -
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025