• Minggu, 06 Juli 2025

Seorang Pelaku Maling Motor Diamankan Polsek Palas Lamsel

Senin, 29 Mei 2023 - 09.25 WIB
341

Dwi Adi Kurniawan (26) diciduk polisi usai membawa lari sepeda motor Viar, Sabtu (27/5/2023) kemarin. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Dwi Adi Kurniawan (26) diciduk polisi usai membawa lari sepeda motor Viar, Sabtu (27/5/2023) kemarin.

Kapolsek Palas, Lampung Selatan (Lamsel), AKP Andi Yunara menerangkan, waktu itu kisaran jam 03.00 WIB, pelaku memasuki gubuk tempat pembuatan gula merah yang terletak dibelakang rumah korban yakni Samirin (44) di Dusun Cita Jaya, Desa Bangunan, Kecamatan Palas.

"Lalu, pelaku membawa kabur sepeda motor Viar warna hitam Nopol BE 6796 DU yang berada didalam gubuk. Sementara, pada saat kejadian korban tengah tidur terlelap," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (29/5).

Si korban, baru mengetahui sepeda motornya raib saat ia terbangun untuk melaksanakan sholat subuh.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3 juta dan membuat laporan ke Polsek Palas guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sambung Andi Yunara.

Polisi bergegas menggelar penyelidikan untuk memburu pelaku yang waktu itu belum diketahui identitasnya.

Tak sampai 24 jam paska kejadian, tepatnya hari Minggu (28/5) sekitar jam 02.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan Tekab 308 Presisi Polsek Palas mendapat informasi tentang keberadaan si pelaku.

"Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro bersama sepeda motor curian," urai Kapolsek.

Tersangka Dwi Adi Kurniawan, tercatat tinggal masih 1 kecamatan dengan korban yaitu tepatnya di Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Viar milik korban. Lalu, tersangka berikut barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Viar warna hitam Nopol BE 6796 DU serta buku BPKB dan STNK atas nama Misnak diamankan ke Polsek Palas.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal  363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)