• Sabtu, 05 Juli 2025

Komisi Yudisial RI Catat Ribuan Laporan Penyimpangan Perilaku Hakim Setiap Tahun

Senin, 29 Mei 2023 - 18.29 WIB
76

Ketua KY RI Mukti Fajar Nur Dewata saat menyampaikan arahannya di Summit Bistro, Bandar Lampung, Senin (29/05/2023). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Yudisial (KY) RI mencatat sebanyak 2.500 hingga 3.000 aduan per tahun terkait laporan penyimpangan perilaku hakim yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua KY RI, Mukti Fajar Nur Dewata, saat memberikan arahan pada kegiatan Publik Expo yang digelar di Summit Bistro, jalan Haji Hasan Rais, Sukadana Ham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Senin (29/05/2023).

"Kalau laporan terhadap penyimpangan hakim melalui hasil investigasi ada sebanyak 2.500-3.000 per tahun, tapi kalau untuk advokasi selama saya masuk hanya 10-15," kata Mukti, saat memberikan arahan.

Menurutnya, selain melakukan pengawasan terhadap kinerja para hakim, Komisi Yudisial juga bertugas memberikan perlindungan kepada hakim ketika terjadi permasalahan yang berkaitan dengan kinerja hakim.

"Misalnya ketika hakim dalam menjalankan tugasnya atau setelah memutuskan suatu peradilan dan hakim tersebut mendapat intimidasi atau ancaman teror bahkan intervensi dari pihak tertentu tentu akan kita berikan advokasi," ujarnya.

Ia melanjutkan, pada intinya tugas seorang hakim adalah mengadili sebuah peradilan dengan memberikan keputusan yang benar dan seadil-adilnya sehingga hakim harus mempunyai kapasitas keilmuan.

"Karena ada juga yang melapor karena tidak puas dengan putusan yang dianggap tidak sesuai, sehingga seorang hakim harus memiliki kapasitas keilmuan yang cukup untuk menentukan peradilan yang di tangani," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, wartawan, pimpinan organisasi, serta perwakilan dari berbagai organisasi lainnya. (*)


Video KUPAS TV : Datangi Gedung KPK Jakarta, Pendemo Minta Bupati Lamteng Diperiksa