• Sabtu, 27 Juli 2024

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Dinilai Dapat Kacaukan Pengelolaan Wilayah Pesisir yang Berkelanjutan

Senin, 29 Mei 2023 - 19.30 WIB
197

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Foto: Dokumen

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Dalam aturan terbaru tersebut, pada Bab IV tentang Pemanfaatan pasal 9 ayat 2, pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut.

Ketentuan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk reklamasi, proyek infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha hingga ekspor tersebut dinilai dapat mengacaukan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan.

Manager Advokasi dan Kajian Mitra Bentala Lampung, Mashabi sangat menyayangkan atas terbitnya PP no. 26 Tahun 2023 tersebut.

Ia menilai, dengan terbitnya PP ini tentunya akan menambahkan kesemrautan pegelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan.

"Saat ini saja kita bisa lihat persoalan tambang pasir atau pengerukan pasir di beberapa wilayah pesisir di Lampung tak kunjung selesai, karena memang aktivitas tambang pasir berdapat buruk bagi nelayan dan ekosistem pesisir laut," ujar Mashabi, saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Baca juga : Dilarang Sejak 2007, Jokowi Terbitkan PP Izinkan Ekspor Pasir Laut

Ia menegaskan, terbitnya PP ini menunjukan bahwa pemerintah tidak serius untuk menjaga keberlanjutan ekosisitem pesisir dan  kehidupan nelayan.

Untuk Lampung sendiri lanjutnya, telah mempunyai Perda RZWP3 (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Dimana, salah satu substansi Perda ini adalah melarang segala bentuk tambang pasir di wilayah pesisir Lampung.

"Artinya peraturan pemerintah pusat dengan di  daerah itu saling bertolak belakang," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri. Menurutnya terbitnya PP tersebut merupakan sebuah preseden buruk dan ancaman nyata dalam konteks keberlanjutan pesisir dan pulau pulau kecil.

"PP ini akan menjadi legitimasi bagi pemerintah dan korporasi untuk melakukan eksploitsi terhadap sumber daya alam di sektor kelautan. Karena nantinya atas nama mormalisasi atau revitalisasi maka kegiatan penambangan pasir laut akan semakin leluasa dan masif, sehingga sangat berpotensi akan mengganggu ekosistem kelautan dan berpengaruh terhadap produktivitas perikanan sehingga berdampak secara langsung terhadap nelayan," ungkap Irfan.

Selain itu lanjut Irfan, hadirnya PP ini juga akan semakin memperparah konflik sosial di seluruh Indonesia, termasuk di Lampung khususnya.

"Sebagaimana kita ketahui, saat ini saja sudah berbrapa kali upaya eksploitsi pasir lut dilakukan di perairan pantai timur Lampung. Karena hadirnya PP ini, akan semakin memudahkan korporasi menjalankan aktivitasnya dan kemudian masyarakat pesisir yang akan dirugikan secara langsung," terangnya.

Ia menambahkan, disisi lain, nantinya pemerintah dan korporasi akan mengintimidasi masyarakat pesisir yang melakukan penolakan menggunakan pasal dalam UU 3/2020 pertambangan. (*)


Video KUPAS TV : Proyek Rigid Beton senilai Rp24 Miliar di Lampung Tengah Bahayakan Pengendara Motor