Endro S. Yahman: Mendagri Ceroboh Perpanjang Adi Erlansyah Sebagai Pj Bupati Pringsewu

Anggota komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Endro S. Yahman. Foto: Ilustrasi.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPR RI, Endro S Yahman menilai, jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ceroboh memperpanjang masa jabatan Adi Erlansyah sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Pringsewu.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai, jika perpanjangan Adi Erlansyah yang ternyata 10 bulan lagi akan pensiun tersebut menunjukkan buruknya tata kelola bernegara yang dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri.
"Mendagri Tito Karnavian tidak cermat, tidak teliti dan ceroboh terhadap usulan dari bawah, yaitu dari DPRD Kabupaten Pringsewu, maupun usulan dari Gubernur Lampung," kata Endro saat memberikan keterangan, Senin (29/5/2023).
Ia mengatakan, jika Pemprov Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat juga tidak cermat dan tidak memberi masukan kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Mendagri cenderung tidak bijak dalam menjalankan Undang-undang. Kayak nggak ada calon lainnya saja. Ini kecerobohan ataukah kesengajaan? Ada apa ini," ujarnya.
Ia menuturkan, jika merujuk penjelasan Pasal 201 ayat 9 Undang - undang Nomor. 10 Tahun 2016, bahwa masa jabatan Pj Bupati satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sedangkan dalam lembar yang berbeda, berupa petikan Keputusan Mendagri menyebutkan memperpanjang masajabatan Adi Erlansyah paling lama satu tahun saat Keputusan Menteri ditetapkan.
"Tafsir paling lama satu tahun ini dimaksudkan sebagai ruang memberhentikannya bila ternyata sebelum 1 tahun ada hal-hal yang dipandang perlu untuk memberhentikannya, antara lain berdasarkan evaluasi ternyata kinerjanya tidak bagus. Bukan berhenti ditengah jalan karena memasuki pensiun ditengah tugasnya," paparnya.
Ia menilai, jika surat keputusan (SK) tersebut aneh karena melampaui usia jabatannya. Selain itu, penggantian Pj Bupati Pringsewu ditengah jalan karena usia pensiun akan merepotkan semua pihak, juga berpotensi menimbulkan kegaduhan karena berhimpitan dengan pemilu serentak 14 Februari 2024.
"Apapun bentuk keputusannya, karena berhimpitan dengan pemilu, pasti dikaitkan dengan politik. Ini sangat tidak menguntungkan Kemendagri yang tupoksinya adalah mengelola pemerintahan dalam negeri," tegasnya.
Ia juga mengatakan, jika Komisi II DPR RI saat ini telah membentuk panitia kerja (Panjan) evaluasi kinerja kepala daerah yang pasti akan merekomendasikan penggantian Pj kepala daerah yang berkinerja buruk, tidak mampu menjaga netralitas dalam tahun politik menjelang pemilu serentak 14 Februari tahun 2024 mendatang. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Pangan Program MBG, Targetkan Nol Kasus Keracunan
Rabu, 10 September 2025 -
Rayakan HUT ke-24, RS Urip Sumoharjo Mantapkan Diri Jadi Rumah Sakit Rujukan Nasional
Rabu, 10 September 2025 -
Komitmen Perkuat SPIP, UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Tata Kelola yang Baik dan Sesuai Aturan
Rabu, 10 September 2025 -
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
Rabu, 10 September 2025