Dua Jam Setelah Beraksi, Pembunuh Sadis di Kotaagung Dicokok Polisi
Kupastuntas.co,
Tanggamus - Dalam tempo dua jam setelah terjadinya penganiayaan berat (anirat)
di Pekon (Desa) Kesugihan, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus pada
Minggu (28/5/2023) malam, yang menyebabkan korban Fitra Damaza (25) meninggal
dunia, personel gabungan Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelaku.
Diamankannya
pelaku atas gerak cepat tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu
Hendra Safuan melakukan pendekatan kepada keluarganya sehingga dengan diantar
keluarganya, NS pelaku anirat menyerahkan diri ke Polsek Kotaagung.
Atas
diamankannya tersangka NS, petugas turut mengamankan barang bukti berupa
senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang,
celana korban dan baju pelaku saat terjadinya penganiayaan berat tersebut.
Kasat
Reskrim Iptu Hendra Safuan mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kotaagung bersama
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan
pendekatan kepada para tokoh serta keluarga tersangka.
"Tersangka
diamankan pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB setelah kami
melakukan pendekatan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat setempat,
dengan diantar keluarganya tersangka datang ke Polsek Kotaagung selanjutnya
dibawa ke Polres Tanggamus," kata Iptu Hendra Safuan, Senin (29/5/2023) pagi.
Kasat
menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada sekira pukul 18.00 WIB, tersangka
pulang berjalan kaki dari kebun miliknya lalu mampir ke rumah saksi Roni dan bersantai di gorong-gorong.
Kemudian
datang korban Fitra Damaza dan terjadi cekcok mulut antara keduanya, kemudian
secara spontan tersangka langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan
dipinggang kirinya dan langsung menusuk dada korban sebelah kanan.
Setelah
melakukan penusukan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan korban
selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis tetapi pada pukul
19.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang.
"Korban
meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah
kanan," ungkap Hendra.
Kesempatan
itu, Kasat Reskrim menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan mengimbau
keluarga korban agar tetap tenang serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak
kepolisian.
"Polres
Tanggamus mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan agar
penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus," ucapnya.
Saat ini
tersangka NS dan barang bukti, ditahan di Polres Tanggamus, terhadapnya
dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP.
"Ancaman
maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024