Pengamat: Bacaleg Petahana Pemilu 2024 Lebih Diuntungkan Menang

Pengamat politik Universitas Lampung (Unila), Roby Cahyadi Kurniawan saat diwawancarai. Minggu, (28/5/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatat, sebanyak 1.281 bakal calon legislatif (Bacaleg) telah mendaftarkan untuk mengikuti kontestasi pemilu 2024 dalam merebutkan kursi DPRD Provinsi Lampung yang berasal dari 18 partai politik.
Pengamat politik Universitas Lampung (Unila), Roby Cahyadi Kurniawan mengatakan, perebutan kursi Legislatif khsusunya DPRD Provinsi Lampung akan diikuti oleh para Bacaleg petahana maupun Bacaleg pendatang baru.
Menurut Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Unila itu, Bacaleg petahana akan lebih diuntungkan dalam pemilu 2024. Dikarenakan, telah berpengalaman pada pemilu tahun 2019 serta memiliki basis massa yang nyata.
"Sehingga secara matematis berpeluang lebih besar untuk menang dibanding pendatang baru (newbie)," kata Dosen Ilmu Pemerintahan Unila itu, Minggu, (28/5/2023).
Roby menjelaskan, Bacaleg petahana yang mencalonkan kembali pada pemilu 2024, tentunya diperbolehkan oleh undang-undang pemilu dengan syarat dan ketentuan yang sama dengan Bacaleg pendatang baru.
Ia juga mengatakan, Bacaleg petahana yang maju kembali pada pemilu 2024 memiliki alasan yang beragam, seperti ingin melanjutkan program kerja terdahulu atau alasan-alasan yang lainya.
"Tentunya dengan alasan keinginan meraih cita-cita yang lebih tinggi atau karena sudah dalam posisi nyaman sebagi anggota Dewan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Proyek RKB Dua Sekolah Diduga Bermasalah, DPRD Panggil Disdik Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025 -
Gubernur Mirza Lantik Anang Risgianto Jadi Kepala Bappeda dan Rendi Reswandi Kepala BKD
Kamis, 18 September 2025 -
Kapal Dalom Tak Kunjung Beroperasi, Kadishub Lampung: Masih Terkendala Dokumen
Kamis, 18 September 2025