Pengamat: Bacaleg Petahana Pemilu 2024 Lebih Diuntungkan Menang

Pengamat politik Universitas Lampung (Unila), Roby Cahyadi Kurniawan saat diwawancarai. Minggu, (28/5/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatat, sebanyak 1.281 bakal calon legislatif (Bacaleg) telah mendaftarkan untuk mengikuti kontestasi pemilu 2024 dalam merebutkan kursi DPRD Provinsi Lampung yang berasal dari 18 partai politik.
Pengamat politik Universitas Lampung (Unila), Roby Cahyadi Kurniawan mengatakan, perebutan kursi Legislatif khsusunya DPRD Provinsi Lampung akan diikuti oleh para Bacaleg petahana maupun Bacaleg pendatang baru.
Menurut Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Unila itu, Bacaleg petahana akan lebih diuntungkan dalam pemilu 2024. Dikarenakan, telah berpengalaman pada pemilu tahun 2019 serta memiliki basis massa yang nyata.
"Sehingga secara matematis berpeluang lebih besar untuk menang dibanding pendatang baru (newbie)," kata Dosen Ilmu Pemerintahan Unila itu, Minggu, (28/5/2023).
Roby menjelaskan, Bacaleg petahana yang mencalonkan kembali pada pemilu 2024, tentunya diperbolehkan oleh undang-undang pemilu dengan syarat dan ketentuan yang sama dengan Bacaleg pendatang baru.
Ia juga mengatakan, Bacaleg petahana yang maju kembali pada pemilu 2024 memiliki alasan yang beragam, seperti ingin melanjutkan program kerja terdahulu atau alasan-alasan yang lainya.
"Tentunya dengan alasan keinginan meraih cita-cita yang lebih tinggi atau karena sudah dalam posisi nyaman sebagi anggota Dewan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Proyek RKB Dua Sekolah Diduga Bermasalah, DPRD Panggil Disdik Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025