Viral! Video Penipu Agen BRI-Link di Sukoharjo Pringsewu Diamuk Massa
Tangkapan layar (screenshot) dari video yang beredar luas di media sosial. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Viral! sebuah video berdurasi 30 detik memperlihatkan seorang pria diamankan oleh puluhan warga beredar luas di media sosial, Sabtu (27/05/2023).
Dalam potongan video terlihat seorang pria yang mengenakan topi menggotong pria tersebut untuk menjauh dari kerumunan warga. Sementara seorang petugas kepolisian terlihat berupaya untuk menenangkan massa.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, mengungkapkan jika kejadian dalam video tersebut berada di wilayah hukumnya yakni Pekon Waringinsari Sari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Poltak, pria yang diamankan itu berinisial AN (41) warga Natar, Lampung Selatan.
"Pelaku diduga telah melakukan penipuan terhadap Aziz Setiawan pemilik BRI Link di Pekon Waringinsari Barat," kata Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Dikatakan Kapolsek, adapun modus pelaku yakni mendatangi BRI-Link korban dengan pura-pura mau transaksi (transfer) uang sebesar Rp.15 juta. Setelah pelaku menyebutkan nomor rekening korban mentransfer uang sebesar Rp15 juta.
"Setelah transaksi berhasil korban meminta uangnya, namun pelaku berdalih tasnya ketinggalan kemudian pergi dengan alasan mau mengambil uang," kata Kapolsek.
Merasa curiga karena pelaku yang tidak kunjung kembali, lalu korban melapor ke Polsek Sukoharjo. "Pelaku tertangkap saat berupaya kabur di Perbatasan Waringin Sari Barat," imbuh Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. "Kasus ini sedang kami dalam," pungkas Poltak. (*)
Video KUPAS TV : Sempat Viral video Pembubaran Ibadah di Gereja, Ketua RT Didakwa Dua Pasal!
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









