Polres Mesuji Terima 3 Senpi Rakitan dari Warga

Penyerahan senjata api rakitan secara sukarela dari perwakilan warga. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Mesuji - Polres Mesuji Polda Lampung kembali menerima penyerahan tiga pucuk senjata api (Senpi) rakitan secara sukarela dari warga secara perwakilan masyarakat melalui 2 Polsek dan 1 Polsubsektor.
Senpi rakitan tersebut diserahkan oleh masyarakat secara suka rela, karena saat ini telah banyak masyarakat yang sadar hukum serta dalam upaya menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo mengatakan, 3 pucuk Senpi yang diserahkan itu di antaranya dua pucuk diserahkan oleh Masyarakat Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji melalui Saudara Mardiono dan Yasin Jenis Locok dan Revolver kepada Anggota Sat Samapta Polres Mesuji.
"Lalu satu pucuk Jenis Revolver diberikan oleh perwakilan Masyarakat Nipah Kuning yang diserahkan oleh Saudara Doni selaku Aparatur Desa kepada Anggota Bhabinkamtibmas Polsubsektor Mesuji Pusat Bripka Nadri," kata Kapolres, saat memberikan keterangan, Sabtu (27/5/2023).
Kapolres juga menghimbau dan berharap kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan atau senjata api ilegal, agar dapat menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
"Hal itu dengan harapan dapat tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Hukum Polres Mesuji," tegasnya.
Kapolres AKBP Yuli Haryudo juga mengapresiasi dan bangga kepada masyarakat Kabupaten Mesuji yang telah memiliki kesadaran hukum dan menyerahkan Senpi rakitan secara sukarela kepada polisi.
"Saya bangga dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Mesuji,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Proyek RKB Dua Sekolah Diduga Bermasalah, DPRD Panggil Disdik Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
DPC PDI Perjuangan Mesuji Gelar Rakercab III, Kader Diminta Konsolidasi dan Solid Hadapi Pemilu 2024
Rabu, 30 November 2022 -
Gagal Salip Fuso, Pemotor Pasutri Tewas Terlindas Truk di Mesuji
Rabu, 02 November 2022 -
Dosen dan Mahasiswa UTI Beri Pelatihan Digital Marketing Bagi UMKM Marning Mesuji
Jumat, 23 September 2022 -
KWh Ilegal Register 45 Mesuji Berpotensi Rugikan PLN Rp 11,7 Miliar
Kamis, 22 September 2022