Aniaya 2 PRT, Polresta Bandar Lampung Tetapkan Sang Majikan Sebagai Tersangka
Tersangka Penganiayaan 2 ART diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majikan pembantu rumah tangga (PRT), SA (35) dan SD (64) Als Oma ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung atas kasus penganiyaan terhadap pembantunya.
Adapun korban yakni DL (24) perempuan Warga Ambarawa Pringsewu dan DR (15) Warga Pesawaran yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan bahwa kedua korban tersebut kerap dianiaya oleh majikannya selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
"Kita langsung lakukan pemeriksaan dan kedua majikannya SA dan SD yang merupakan ibu dan anak kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Dennis. Sabtu (27/5/2023)
"Jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD (64) yang berada di Gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung," ucapnya.
Dennis menjelaskan korban kerap mendapatkan kekerasan fisik seperti pipi kepala dipukul dan ditendang sejak awal bekerja yakni Februari 2023 hingga Mei 2023.
"Alasannya karena majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban. Kedua korban juga ternyata belum pernah terima gaji sejak bekerja," ucapnya.
Selain penganiayaan, korban juga kerap mendapatkan perilaku tak senonoh oleh sang majikan. "Seperti saat korban lagi mandi, korban disuruh membersihkan lantai tanpa pakaian," imbuhnya.
Kini sang majikan ibu dan anak telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 44 UU KDRT dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat jika ada korban lain dalam peristiwa tersebut agar melaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
Sebelumnya, 2 orang PRT terpaksa kabur dari tempatnya bekerja dengan cara memanjat pagar rumah. Mereka kabur lantaran mendapat penganiayaan dan tindakan tak senonoh dari majikannya.
Kedua korban yakni DL (23) yang baru bekerja selama 3 bulan dan DR (15) yang sudah bekerja 1 Tahun di rumah majikannya di Kelurahan Kalibalok, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Korban DL mengaku kerap mendapatkan penganiayaan selama bekerja bahkan ditelanjangi oleh sang majikan karena berbuat salah. (*)
Video KUPAS TV : Sempat Viral video Pembubaran Ibadah di Gereja, Ketua RT Didakwa Dua Pasal!
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026








