• Rabu, 06 November 2024

Polisi Metro Lampung Tangkap Tiga Pencuri Motor Masih di Bawah Umur

Jumat, 26 Mei 2023 - 15.04 WIB
2.4k

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Metro Timur. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Setelah mengamankan ARH (16), seorang remaja yang menjual motor hasil curian melalui media sosial Facebook, kini jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Timur kembali mengamankan dua pelaku lainnya yang juga masih di bawah umur.

Masyarakat yang mengetahui pengungkapan dua pelaku lainnya tersebut meminta polisi memberikan efek jera terhadap para pelaku yang dinilai sering meresahkan warga Metro Timur.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tiga tersangka yang telah diamankan itu masing-masing berinisial ARH (16) yang telah diamankan terlebih dahulu yang sudah tidak lagi mengenyam pendidikan.

Kemudian DF (17) warga Kecamatan Metro Timur yang diketahui merupakan pelajar aktif di salah satu SMA Negeri di wilayah setempat. Terakhir ialah FABY (13) yang juga merupakan pelajar asal Kecamatan Metro Timur.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Timur, AKP Jth Sitompul mengatakan, kedua tersangka yang baru diamankan tersebut merupakan pengembangan atas tertangkapnya ARH.

"Dari keterangan tersangka yang pertama diamankan, sepeda motor tersebut merupakan barang dari hasil melakukan kejahatan bersama temannya yaitu berinisial DF dan FABY di wilayah Tejoagung. Saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolsek Metro Timur guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023) siang.

Salah seorang warga di lokasi kejadian berharap, ketiga pelaku kejahatan tersebut dapat diberikan hukuman agar ada efek jera.

"Kalau dari warga terkait seperti itu ya harus dihukum biar ada efek jera. Karena sekarang ini batasan-batasan umur anak minimal 12 tahun maksimal 18 tahun, biarpun dia dapat hukum perlindungan anak, hukum harus ditegakkan," kata Ade Gunawan warga sekitar TKP pencurian.

Ia menilai, di Kota Metro telah banyak ditemukan anak usia produktif yang melakukan tindak pidana khususnya pencurian. Untuk itu, Polisi diharapkan dapat memberikan tindakan hukum tegas kepada para pelaku yang telah diamankan agar pelaku lainnya yang masih berkeliaran tidak kembali melakukan pencurian.

"Jangan mentang-mentang mereka masih dalam hukum perlindungan anak mungkin mereka masih aman seperti itu," bebernya.

Warga juga mencurigai adanya keterlibatan aktor lain terhadap aksi pencurian motor yang dilakukan para tersangka anak tersebut.

"Kalo kecurigaan warga untuk keterlibatan aktor lain pasti, kami yakin karena dari anak-anak Tejoagung saat dilakukan pengembangan pasti ada yang lain. Warga juga paham anak dari Tejoagung itu kumpul dengan siapa," terangnya.

Ade yang mengatasnamakan warga Kelurahan Tejosari tersebut juga menyampaikan apresiasinya atas respon cepat jajaran Polsek Metro Timur.

"Dari warga Tejosari juga mengucapkan terimakasih karena respon cepat dari Polsek Metro Timur. Komunikasi, informasi, dan hal-hal lain harapan warga juga ada, ada kedekatan juga keakraban ke pihak kepolisian dengan warga dalam informasi," tandasnya.

Sebelumnya, Unit Reskrim Sektor Metro Timur menangkap seorang anak di bawah umur yang berstatus pelajar usai memposting barang hasil curian melalui laman jual beli di marketplace Facebook.

Dari pengungkapan itu, Polisi kembali menangkap dua orang tersangka lainnya. Kini sebanyak tiga tersangka pencurian yang dilakukan anak dibawah umur berikut barang bukti motor curiannya telah diamankan di Mapolsek Metro Timur. Ketiganya terancam pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)


Video KUPAS TV : Jalan di Kota Metro Ditambal Sulam dengan Semen, Jadi Sorotan DPRD!