• Sabtu, 27 Juli 2024

KPK Beri Sinyal Buka Perkara Baru Suap PMB Unila Karomani CS

Jumat, 26 Mei 2023 - 13.45 WIB
322

Terdakwa korupsi PMB Unila tahun 2022, Karomani saat menghadiri sidang di PN Tipikor Tanjung Karang. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri sinyal bakal membuka perkara baru dalam kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 yang menyeret Karomani CS.

"Rekan-rekan kan sudah dengar kalau amar barang bukti sudah digunakan untuk perkara lain, makanya tunggu saja perkembangan berikutnya seperti apa ya," kata JPU KPK, Dian Hamis, saat memberikan keterangan, Jumat (26/5/2023).

Dian mengungkapkan, pihaknya akan melapor ke pimpinan terlebih dahulu untuk berdiskusi dan menyeleksi nama-nama yang memenuhi alat bukti.

"Dari beberapa nama itu kan tentu akan diseleksi, kira-kira dari beberapa nama itu, mana yang memenuhi alat bukti. Karena dari versi kita ada beberapa orang (suap) dan kalau versi hakim ada yang hanya cuma sumbangan," ungkapnya.

Terkait ada nama Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik Unila), Mualimin (Dosen Unila), Asep Sukohar (eks Warek Unila) dan para pemberi suap dalam amar putusan yang dinilai harus bertanggungjawab, Dian mengatakan nama-nama tersebut akan menjadi pertimbangan kedepannya.

"Itu akan jadi pertimbangan juga, kan itu versi Hakim. Nanti akan kita diskusikan juga, seperti Mualimin apakah ikut menikmati atau tidak. Kita tidak bisa mendeklarasikan (tersangka baru), harus nunggu diskusi dulu sama pimpinan," jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa korupsi PMB Unila Tahun 2022, Prof Karomani divonis selama 10 Tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, Karomani diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8 Miliar 75 juta.

Hakim menyebutkan Terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

Sementara itu, terdakwa Heryandi dan M. Basri masing-masing divonis 4 Tahun 6 Bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 Bulan penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Dimana, terdakwa Heryandi sebesar Rp300 juta dan M. Basri sebesar Rp150 juta.

Terdakwa Heryandi dan M Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.

Untuk diketahui, dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK simpulkan Profesor Karomani terima uang dari 23 orang.

Berikut adalah daftar nama orang-orang yang uangnya diterima oleh Profesor Karomani berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022:

A. Penerimaan Uang Terkait PMB Unila melalui Jalur SBMPTN

  1. Pada tanggal 22 Juni 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp250 juta dari Tugiyono (orang tua/keluarga dari MS).
  2. Pada tanggal 07 Juli 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari Evi Kurniawaty (orang tua/keluarga dari FRF).
  3. Pada tanggal 30 Juni 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp250 juta dari Ruskandi (orang tua/keluarga dari EAP).
  4. Pada tanggal 05 Juli 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp250 juta dari Zuchrady (Direktur RS Airan Raya) (orang tua/keluarga dari RM).
  5. Pada sekitar tanggal 21 Juni 2022 Heryandi menerima uang sebesar Rp325 juta dari Fery Antonius [Anton Kidal] (orang tua/keluarga dari MVA).
  6.  Pada sekitar bulan Juni 2022, Heryandi menerima uang sebesar Rp300 juta dari Linda Fitri (orang tua/keluarga dari FLH).
  7. Pada tahun 2021 setelah Pengumuman SBMPTN, terdakwa menerima uang sebesar Rp400 juta dari Sulpakar sehubungan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran UNILA Tahun 2021 yang merupakan anak kandung dari Sulpakar (Kadisdikbud Provinsi Lampung).
  8.  Pada sekitar bulan Juni 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp300 juta dari Supriyanto Husin di ruang Rektor Unila sehubungan dengan telah diluluskannya anaknya menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.

Sehingga total penerimaan uang terkait penerimaan mahasiswa baru Unila melalui jalur SBMPTN seluruhnya untuk tahun 2021-2022 sebesar Rp2.175.000.000 dengan rincian Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.550.000.000 sedangkan Heryandi dan Muhammad Basri menerima uang senilai Rp625.000.000.

B. Penerimaan Uang Terkait PMB Unila melalui Jalur SMMPTN

  1. Pada sekitar pertengahan Juli tahun 2022 (setelah pengumuman kelulusan SMMPTN 2022), terdakwa menerima uang sebesar Rp150 juta dari Joko Sumarno (berpangkat Kombes Pol yang merupakan mantan Dirkrimsus Polda Banten) (Orang tua/keluarga dari SNA) di rumah pribadi terdakwa Jalan Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
  2. Pada sekitar tanggal 19 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp150 juta dari Hengky Malonda (pengurus Partai Demokrat Lampung) (Orang tua/keluarga dari FMH) melalui Mualimin di Kampus Pasca Sarjana Unila.
  3. Pada sekitar tanggal 24 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Ari Meizari Alfian (Perwakilan dari Zaki Alghifari) melalui Mualimin di rumah Ari Meizar Alfian di Jalan Purnawirawan 7 Nomor 12 RT 007, Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
  4. Pada sekitar tanggal 24 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Andi Desfiandi (sudah divonis sebagai Pemberi Suap) melalui Mualimin di rumah Ari Meizari Alfian di Jalan Purnawirawan 7 Nomor 12 RT 007, Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
  5. Pada sekitar bulan Juli 2022 (1 minggu setelah pengumuman), terdakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari Sofia melalui Asep Sukohar di rumah Asep Sukohar.
  6. Pada sekitar akhir bulan Juli tahun 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 250 juta dari M Anton Wibowo (Kabid Yankes Dinkes Pemkab Lampung Tengah) melalui Mahfud Santoso (pemilik saham RS Urip Sumohardjo Bandar Lampung) di rumah pribadi terdakwa di Jalan Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
  7. Pada sekitar bulan Juli tahun 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp250 dari Marzani [anggota DPRD Tulangbawang Barat].
  8. Pada tanggal 21 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp200 juta dari Aneta (Orang tua/keluarga dari CPM).
  9. Pada sekitar bulan Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp300 juta dari Rasmi Zakiah Oktarlina [dosen Unila] (keluarga/perwakilan dari ZAR).
  10. Pada tanggal 21 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp150 juta dari Evi Daryanti [staf Dinas PUPR Tulangbawang] (Orang tua/keluarga dari MDAA) di rumah pribadi Evi Daryanti di Gunung Terang, Bandar Lampung.
  11. Pada sekitar tanggal 26 Juli 2022, Heryandi menerima uang sebesar Rp155 juta dari Wayan Rumite [dosen Unila] melalui Muhammad Basri di rumah Muhammad Basri Perum Korpri Blok C-3 Nomor 33, Korpri Raya, Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung.
  12. Pada sekitar bulan Juli 2021 setelah pengumuman SMMPTN, terdakwa menerima uang sebesar Rp250 juta dari Wayan Mustika di Kantor Rektorat Unila sehubungan dengan lulusnya NNMD menjadi Mahasiswa Baru Fakultas PGSD Unila tahun 2021.
  13. Pada sekitar bulan Juli 2021 setelah pengumuman SMMPTN, terdakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari Hepi Hasasi (berpangkat AKBP menjabat Kakorsis SPN Polda Lampung) melalui Ariyanto Munawar di Kantor Rektorat Unila sehubungan dengan lulusnya RAD menjadi Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2021.
  14. Pada sekitar tanggal 20 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari Mardiana (Anggota DPRD Lampung) di Gedung LNC sehubungan dengan lulusnya KDA menjadi Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.
  15. Pada sekitar bulan Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp300 juta dari Asep Jamhur (Kadis Pendidikan Pemkab Lampung Selatan) bersama Sulpakar di ruang Rektor Unila. (*)