• Sabtu, 27 Juli 2024

Diperiksa Bawaslu, Ini Pengakuan Bacaleg Diduga Berstatus ASN di Bandar Lampung

Jumat, 26 Mei 2023 - 14.14 WIB
157

Sutomo, Bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung dari PAN yang diduga masih berstatus ASN usai penuhi panggilan Bawaslu. Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung telah memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada Sutomo, salah satu bakal calon Legislatif (Bacaleg) diduga masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrwansyah mengatakan, pada hari pemanggilan ini atas pengawasan melekat yang dilakukan pihaknya dan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.

"Dari yang bersangkutan mengatakan sudah masa persiapan pensiun (MPP) dan bulan Juni sudah pensiun, tetapi kan kita melihat apakah waktu pendaftaran sudah ada surat pengunduran diri dari yang bersangkuatan sebagai ASN, itu yang nanti kami plenokan, apakah kita akan menyampaikan kepada KASN atau dihentikan," kata Candrawansyah, saat dikonfirmasi di Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung, Jumat, (26/5/2023).

Candrwansyah menuturkan, pemeriksaan berkas adminstrasi Bacaleg masih berlangsung sampai dengan 23 Juni 2023 oleh KPU setempat, sehingga apabila sampai dengan masa akhir tersebut tidak ada surat pengunduran diri atau pemberhentian dari instasi yang berwenang, kepada yang berstatus ASN itu akan menjadi pelanggaran mutlak.

Pihak Bawaslu Kota Bandar Lampung juga akan komunikasi dengan KPU Kota Bandar Lampung untuk mengkonfirmasi bahwa Bacaleg yang diduga masih berstatus ASN itu telah menyerahkan berkas kepada KPU atau belum.

"Sehingga kita meminta bukti otentik yang bersangkutan apakah sudah akan penisun, atau sudah mengundurkan diri minimal dari silon pribadi yang bersangkutan," tuturnya.


Candrwansyah mengungkapkan, apabila telah berstatus daftar calon tetap (DCT) maka instansi yang berwewenang harus mengeluarkan surat yang bersangkutan sudah Pensiun.

"Kalau DCS minimal ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan," tutupnya. 

Sementara Bacaleg Sutomo, membenarkan dan mengaku dirinya sebagai Bacaleg dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk kursi DPRD Kota Bandar Lampung daerah pemilihan (Dapil) 6.

"Ya, surat ketetapan (SK) pensiun saya belum dilampirkan, waktu itu terburu-buru, ini segera akan saya lampirkan," singkatnya. (*)


Video Kupas TV : Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Mobil Dinas PU Digunakan Pasang Bendera Partai