Skorsing Jelang Putusan Vonis Kasus PMB Unila, Terdakwa Prof. Karomani Peluk Kedua Anaknya
Terdakwa korupsi PMB Unila tahun 2022, Karomani peluk anaknya ketika sidang agenda putusan di skorsing untuk istirahat solat dan makan. Kamis (25/5/2023). Foto: MArtogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi PMB Unila Tahun 2022, Prof. Karomani mendapat pelukan hangat dari putra-putrinya yang senantiasa menunggu di bangku pengunjung Ruang Bagir Manan PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023).
Pelukan hangat tersebut ketika sidang agenda putusan Karomani di skorsing untuk istirahat solat dan makan. Terlihat kedua anaknya Karomani itu datang mengenakan baju dominan putih dan menunggu di bangku pengunjung untuk melihat jalannya persidangan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan memutuskan untuk menskors sidang guna melaksanakan salat magrib.
Ketika terdakwa Karomani hendak dibawa ke ruang tahanan, Karomani langsung menghampiri kedua anaknya yang sedang menunggunya dari tadi.
Tak kuasa menahan rindu, Terdakwa Karomani langsung memeluk kedua anaknya.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, terdakwa Korupsi PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) Unila Tahun 2022, Prof Karomani dituntut selama 12 Tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar 235 juta dan 10 ribu Dollar Singapura.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU KPK, Widya Harisutanto saat agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Prof. Karomani di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023).
Selain itu, terdakwa Prof. Karomani juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar 235 Juta dan 10 ribu Dollar Singapura.
JPU menyebut Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Kasih Ibu, Anak-Anak Panti Doakan Teknokrat Besar dan Berkembang
Kamis, 05 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Bussaina
Kamis, 05 Maret 2026 -
KPPU Ungkap Praktik Tying pada Penjualan Minyakita di Metro dan Bandar Lampung
Kamis, 05 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Surya Mandiri, Wujud Kepedulian dan Dukungan SDGs
Kamis, 05 Maret 2026









