• Kamis, 26 Desember 2024

Pulau Sebesi Lamsel Terpilih Sebagai Salah Satu Kawasan Pesisir Tangguh di Indonesia

Kamis, 25 Mei 2023 - 17.27 WIB
198

Sosialisasi pengembangan kawasan pesisir tangguh Kabupaten Lampung Selatan tahun 2023 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, di sentra kuliner ikan Komplek Gor Way Handak, Kecamatan Kalianda. Kamis (25/5/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pulau Sebesi yang terletak di Desa Tejang, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terpilih menjadi lokasi pengembangan kawasan pesisir tangguh (PKPT) di Indonesia.

Hal itu, terungkap dalam acara sosialisasi pengembangan kawasan pesisir tangguh Kabupaten Lampung Selatan tahun 2023 oleh Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, bertempat di sentra kuliner ikan Komplek Gor Way Handak, Kecamatan Kalianda, Kamis (25/5/2023).

Kadis Perikanan Lamsel, Jatmiko dalam sambutannya mengatakan, Pulau Sebesi yang terletak di Desa Tejang, Kecamatan Rajabasa dipilih menjadi pengembangan kawasan pesisir tangguh.

"Ini nanti kita secara bertahap kegiatan akan dilaksanakan di Pulau Sebesi, dan memang sasarannya adalah daerah rawan bencana daerah pesisir ini sudah di pilah atau ditetapkan lokasinya di Desa Tejang, Pulau Sebesi," ujarnya.

Dwi Jatmiko melanjutkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta dinas terkait sangat erat kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat.

"Khususnya masyarakat pesisir bagian dari tupoksi kami, program-program pun sudah banyak yang kita laksanakan di Pulau Sebesi dari bantuan perahu, traktor cumi kemudian alat selam," sambungnya.

Kabupaten Lampung Selatan, mempunyai sejumlah 42 pulau termasuk kepulauan Krakatau juga masuk wilayah Lampung Selatan, tetapi hanya ada 4 pulau yang berpenghuni termasuk Pulau Sebesi.

"Pulau-pulau lain, juga memerlukan pembinaan dari Pemerintah Daerah dan Pusat," timpal Dwi Jatmiko.

Dengan terbitnya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sektor kelautan dan perikanan mengalami pergeseran cukup penting di tingkat Kabupaten.

"Misalnya, kewenangan pengelolaan laut sebelum ada Undang-undang itu sampai 4 mil ada di Kabupaten. Setelah Undang Undang keluar, yang mempunyai wewenang adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat," imbuh Dwi Jatmiko.

Dwi Jatmiko juga menyampaikan, di Pulau Sebesi terdapat daerah perlindungan laut yang ini diatur melalui Perdes sebagai salah satu upaya untuk pelestarian lingkungan dari ancaman degradasi lingkungan perairan laut yang rawan terjadi terjadi penurunan kualitas lingkungan.

"Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, karena sudah mengalokasikan kegiatannya di Pulau Sebesi. Karena memang dari sisi lokasi cukup jauh dari daratan, jadi memang perlu banyak program-program terutama fasilitas yang dibutuhkan masyarakat," tandasnya.

Mewakili Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hadi Yoga Dewanto selaku penanggungjawab PKPT menjelaskan, pulau kecil mempunyai fungsi yang penting dan sumber penghidupan masyarakat baik itu dari hasil buminya.

"Tetapi ada tantangannya terutama rawan bencana, degradasi lingkungan kemudian perubahan iklim, sarana prasarana siaga bencananya kami lihat masih minim," sebutnya.

Pelaksanaan PKPT, berlangsung sejak tahun 2016 sampai 2023 dan dikhususkan di kawasan rawan bencana dan perubahan iklim di pesisir serta pulau-pulau kecil.

"Bedanya, kini masyarakatnya sebagai aktor utama jadi nanti program yang akan dilakukan dilapangan adalah sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat yang akan disesuaikan dengan kapasitas kami.

Hadi Yoga Dewanto merincikan, nantinya akan dilakukan bina manusia yang isinya adalah bimtek dan pelatihan bersinergi dengan SKPD dan BMKG. Kemudian, bina kelembagaan khusus untuk pembentukan kelompok-kelompok masyarakat siaga bencana di pesisir dan perubahan iklim.

"PKPT di tahun 2023 di seluruh Indonesia hanya ada 2 di Pulau Sebesi Kabupaten Lampung Selatan dan Minahasa Utara, Sulawesi Utara," tegasnya.

Dirinya melihat, pada indeks resiko bencana tahun 2022 dimana Lampung Selatan termasuk dalam resiko yang bencananya tinggi contohnya terdampak tsunami pada tahun 2018 dan terjadi abrasi.

Ditambah lagi, dari segi klimatologi iklim rawan kekeringan karena faktor sumur yang sedikit dan bila sudah kering agak susah mencari air serta belum adanya kelompok masyarakat kesiapsiagaan bencana.

Pada tahun 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan pernah melakukan penyadartahuan bencana untuk tsunami di Lampung Selatan termasuk membantu pemasangan rambu evakuasi dan latihan siaga bencana.

"Kita programnya 3 tahun, jadi ini tahun pertama nanti ada tahun kedua dan tahun ketiga. Nanti ada evaluasi di tiap akhir tahun dan keberlanjutan tahun berikutnya tergantung hasil evaluasi. Harapannya, program ini sebagai stimulan dan ada kemandirian dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat dalam jangka panjang," pungkas Hadi Yoga Dewanto. (*)