Jual Motor Curian di Facebook, Pemuda di Metro Lampung Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Metro - Unit Reskrim Sektor Metro Timur menangkap seorang anak dibawah umur yang berstatus pelajar usai memposting barang hasil curian melalui laman jual beli di marketplace Facebook.
Kapolsek Metro Timur, AKP Jth. Sitompul menerangkan, bahwa tersangka yang diamankan itu berinisial ARH (16) warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.
Kapolsek menerangkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas menangkap tersangka dengan berpura-pura menjadi pembeli kerangka motor curian tersebut.
"Kami melaksanakan pemancingan dengan cara ingin membeli sepeda motor tersebut kepada pelaku melalui aplikasi facebook. Kemudian disepakati lokasi pertemuan berada di alamat Jalan Loba Lobi RT 029 RW 010 Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat," kata Kapolsek kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
Sesampainya dilokasi COD yang berdekatan dengan kediaman tersangka tersebut, Polisi langsung melakukan interogasi ditempat. Dari pengakuan tersangka anak itu, kerangka motor tersebut dibeli dari rekannya untuk dijual kembali.
"Kemudian sesampainya dilokasi tersebut, anggota Polsek Metro Timur langsung menemui dan menginterogasi tentang keberadaan sepeda motor yang akan dijual tersebut dimana dan dari siapa didapat atau dibeli," ujarnya.
"Kemudian pelaku tersebut memberikan keterangan kepada Anggota bahwa sepeda motor itu dibeli dari temannya berinisial D yang beralamatkan di daerah 24, Tejo Agung Metro Timur," imbuhnya.
AKP Sitompul juga menjelaskan bahwa tersangka ARH diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian. Ia menerangkan kronologi hilangnya kerangka motor jenis trail tersebut dari tempat pemiliknya.
"Jadi pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, saksi bernama Ari mengetahui satu unit sepeda motor Merk Vega R warna hijau milik korban Tri Okta Wibowo yang ditaruh dalam bengkel Sigit Suparno hilang," terangnya.
"Selanjutnya saksi Ari menanyakan ke tetangga di seputaran Bengkel tersebut dan ternyata tetangga di seputaran bengkel tersebut tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda Motor itu," lanjutnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian dengan ditaksir mencapai Rp 6 Juta. Sementara hingga kini Polisi masih memburu rekan tersangka berinisial D yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Metro Timur.
Kini, ARH berikut barang bukti motor curiannya diamankan di Mapolsek Metro Timur. Ia terancam pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024 -
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online di Metro Lampung, Satu Pejudi Ditangkap
Kamis, 31 Oktober 2024