Jelang Putusan Hakim Kasus PMB Unila, Humas PMB Unila: Pihak Unila Kapok

Humas PMB Universitas Lampung tahun 2023, Fitra Dharma saat dimintai keterangan. Kamis, (25/5/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjadwalkan pembacaan putusan/vonis kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri tahun 2022 dengan terdakwa Karomani, Heryadi, dan M.Basri, pada hari Kamis, (25/5/2023).
Humas PMB Universitas Lampung tahun 2023 Fitra Dharma saat dimintai tanggapan mengatakan, pada PMB tahun ini dipastikan Unila tidak melakukan tindak pidana korupsi yang sama seperti pada PMB tahun 2022.
"Insya Allah kita menjunjung prinsip akuntabel, profesional, insya Allah pihak Unila kapok ya soal itu, gak mau lagi diperiksa KPK," kata Fitra saat ditemui diruang kerjanya.
Ia juga mengatakan, pada PMB tahun 2023, Rektor Universitas Lampung, Prof. Lusmeilia Afriani tidak ikut campur secara teknis didalam prosesnya.
"Walaupun gak kena juga pening, ibu Rektor juga dalam PMB tahun 2023 gak mau mengurusi secara teknis untuk hal itu," ucapnya.
Disinggung soal status dari 3 terdakwa kasus PMB Unila 2022, Fitra mengaku bahwa hal itu dirinya belum dapat berkomentar banyak. "Kalau itu saya belum bisa komentar banyak," tutup Fitra.
Terpisah, salah satu peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) tahun 2023, Veri Irwandi (19) berharap, pada proses PMB tahun ini Unila dapat melakukanya dengan profesional.
"Semoga tahun ini udah gak ada lagi yang kayak begitu (korupsi PMB Unila jalur mandiri), gak terulang lagi seperti tahun-tahun kemarin," kata Veri.
Peserta UTBK-SNBT lainya, Siti Mutmainah (18) juga mengatakan dirinya mempercayai Unila dapat melakukan proses PMB secara baik dan transparan.
"Iya saya masih percaya dengan Unila, semoga kasus korusi itu tidak ada ditahun ini, kasus tahun lalu semoga jadi pelajaran," pungkas Veri. (*)
Video KUPAS TV : Proyek RKB Dua Sekolah Diduga Bermasalah, DPRD Panggil Disdik Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Tenaga Honorer di Lampung Tuntut Kepastian Nasib: Belasan Tahun Mengabdi, Tapi Tak Dianggap
Rabu, 10 September 2025 -
15 Desa Adat Disiapkan Jadi Ikon Wisata Budaya di Lampung
Rabu, 10 September 2025 -
Kesepakatan Harga Ubi Kayu, Industri Beli Rp1.350 Per Kilo, Berlaku Mulai 9 September 2025
Rabu, 10 September 2025 -
Pimpinan DPRD Lampung Terima Tunjangan 52,8 Juta per Bulan, Anggota 50,6 Juta per Bulan
Rabu, 10 September 2025