• Sabtu, 27 Juli 2024

Isu Mutasi Jabatan Dilingkungan Pemkab Lambar Merebak, Sejauh Mana Kewenangan Pj Bupati?

Kamis, 25 Mei 2023 - 12.19 WIB
2.5k

Pj Bupati Lampung Barat, Nukman MS. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Hampir enam bulan pasca dilantik pada 12 Desember 2022 lalu sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, hingga kini Nukman belum melakukan mutasi jabatan terhadap pejabat dilingkungan Pemkab setempat.

Kini isu mutasi jabatan pun kian merebak dan menjadi perbincangan khususnya dikalangan pejabat di bumi beguai jejama sai betik itu.

Namun yang masih menjadi pertanyaan sejauh mana kewenangan Pj Bupati dalam mengambil langkah terhadap ASN yang ada di daerahnya.

Dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Kepala Bagian protokol dan komunikasi pimpinan pada Sekretariat Pemkab Lampung Barat, Mazdan tidak manampik.

"Kalau ditanya soal isu mutasi saya tidak sepenuhnya bisa menjawab, karena sampai hari ini belum ada jadwal mengenai itu," ungkap Mazdan, Kamis (25/5/2023).

Namun kata Mazdan, Pj Bupati saat ini memang sedang mengevaluasi kinerja pejabat dilingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

"Intinya dari saya, sampai hari ini belum ada. Tapi kalau besok atau lusa dan seterusnya kita tidak tahu, tunggu saja, nanti pasti saya beri kabar," tutup Mazdan.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Ahmad Hikami menegaskan, bahwa Pj Bupati punya kewenangan untuk mengevaluasi pejabat dilingkungannya.

"Sesungguhnya Pj bupati yang juga bertindak sebagai pejabat pembina kepegawaian berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai negeri sipil," ujar Hikami.

Artinya tambah Hikami, itu sah-sah saja, dan diizinkan oleh Undang-undang. Jadi bukan sesuatu yang tidak mungkin dan aneh dilakukan. Apalagi semasa menjabat Pj Bupati belum pernah melakukan evaluasi terhadap pejabat, pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Sempat Viral video Pembubaran Ibadah di Gereja, Ketua RT Didakwa Dua Pasal!


Editor :