Polisi Tangkap 2 Pelaku Curas di Lamsel, 1 Pelaku Residivis di Bawah Umur

Dua orang tersangka curas dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Penengahan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), miris karena seorang pelaku masih di bawah umur.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, Natan Feryudis (19) dan RS (15) diamankan hari Senin (22/5/2023) kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB.
"TKP dan penangkapan kedua pelaku di jalan cor beton Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).
Mulanya, korban berinisial FS (14) pulang sendirian usai nonton hiburan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BE 2151 EJ dari Desa Karang Sari, Kecamatan ketapang.
"Modusnya, korban distop oleh seorang pria tak dikenal meminta untuk diantarkan ke suatu tempat. Lalu, korban membonceng pelaku dan setibanya di jalan coran Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan tiba-tiba pelaku mematikan dan mencabut kontak motor dan berhenti," sambung Kapolsek.
Pelaku langsung menarik sambil menodongkan sebilah golok ke arah leher korban, sementara di belakangnya ada 3 pelaku lainnya menaiki motor Honda Vario langsung menghampiri dimana seorang pelaku langsung turun ikut mengacungkan golok dan membawa lari motor korban ke arah jalan dalam Desa Pasuruhan, Kecamatan Penengahan.
"Korban sempat berteriak minta tolong kepada warga sekitar sehingga pelaku berhasil diamankan lalu menghubungi anggota Polsek Penengahan untuk diproses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebelumnya juga telah melakukan aksi curas di Jalinsum Desa Negri Pandan, Kecamatan Kalianda serta di jalan umum di pembibitan benih tanaman Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang.
"Tersangka RS merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas," cetus Kapolsek.
Dari pengakuan tersangka, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan Polsek Penengahan bergegas melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang pelaku curas bernama Ipan
"Ipan ikut melakuan aksi curas di wilayah hukum Kalianda, dan kasusnya kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lampung Selatan," urai Kapolsek.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya 2 bilah senjata tajam jenis golok, 1 sepeda motor Honda Beat Merah milik korban.
"Pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka yaitu Pasal 365 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025