• Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Lumpuhkan Begal Sadis 50 TKP yang Resahkan Warga Lamteng

Rabu, 24 Mei 2023 - 15.27 WIB
530

Pelaku Feriansah (31) saat diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung melumpuhkan Feriansah (31), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang sudah beraksi di 50 tempat kejadian perkara (TKP) dan meresahkan warga.

Begal yang terkenal sadis dan licin selalu berhasil lolos dari sergapan petugas terpaksa harus dihentikan langkahnya dengan 2 butir timah panas  karena berusaha melawan dan melarikan diri saat disergap, Rabu (24/5/2023).

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, dalam penangkapan, dua anggota Polisi terluka akibat bergumul dengan pelaku yang merupakan warga Dusun 1 Kampung  Terbanggibesar yang telah 3 kali keluat masuk penjara.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku yang selalu mempersejatai diri dengan senjata tajam dan senjata api itu telah beraksi di 50 TKP lebih.

"50 TKP itu diantaranya LP di Polsek Terbanggibesar dan 30 Laporan Polisi di Sat Reskrim Polres Lampung Tengah," kata Edi, saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Menurut Edi, dengan tempat terakhir menjalankan aksinya yakni di Jalinsum Kampung Terbanggi Besar, pelaku beraksi bersama seorang teman dan merampas motor dan HP milik korban Krisna Adi Prayoga (23) warga Srimulyo, Desa Menggala, Kecamatan Tulang Bawang.

Adapun modus operandi (MO) pelaku Feriansah saat menjalankan aksinya kejar cegat todong dan rampas harta milik korban.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan sebutir peluru aktif kaliber 38.

"Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut, dan dapat dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Kejari Lampung Selatan Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Desa