KPK Minta Caleg Terpilih Laporkan NIK dan LHKPN untuk Syarat Pelantikan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi syarat untuk pelantikan Calon Legislatif (Caleg) terpilih.
Hal itu dilakukan KPK dengan mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi calon legislatif.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, surat itu merespons PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023, namun dalam surat tersebut tidak menyebut 'kewajiban' menyampaikan LHKPN bagi bakal calon legislatif.
"Ini beda dengan sebelum tahun 2018 yang nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan. Saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN kalau tidak nanti boleh dilantik," kata Pahala, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Selain itu, KPK juga meminta para Caleg terpilih melaporkan NIK. Hal itu guna mengantisipasi para Caleg terpilih dari kalangan artis yang sering menggunakan nama panggung berbeda dengan identitas asli.
"Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa, LHKPN-nya total beda. Kita cari setengah mati ini orang dimana, ternyata pakai nama yang beda. Nah itu NIK pasti ada. Kedua, kita sepakati juga terkoneksi secara digital. Jadi dari sistem informasi yang sekarang kalau dia kepilih langsung keambil NIK-nya jadi nyambung ke LHKPN," ungkapnya.
Pahala mengungkapkan, KPU hanya mewajibkan pelaporan LHKPN kepada Caleg yang terpilih terkait asal usul kekayaannya sebagai calon penyelenggara negara.
"Semua didaftar saja dulu. Nanti penelitian adimistratif segala macam kalau dia sudah jadi calon sudah ada pencoblosan baru keluar lagi PKPU. Nah, PKPU untuk pelantikan, pengangkatan, segala macam di situlah disebut kewajiban LHKPN," terang Pahala.
Pahala menambahkan, KPU telah berkomitmen agar para Caleg yang tidak melaporkan LHKPN kepada KPK tidak bisa dilantik.
"Jadi orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, anda harus masukin LHKPN kalau nggak, nggak akan dilantik. Pelantikannya sekitar Oktober," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Proyek RKB Dua Sekolah Diduga Bermasalah, DPRD Panggil Disdik Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025 -
Kabar Duka, Aktor Senior Epy Kusnandar Meninggal Dunia
Rabu, 03 Desember 2025









