• Sabtu, 27 Juli 2024

Gelapkan Pupuk Milik Perusahaan di Lamteng, Pelaku Ngaku Disuruh Mantan Karyawan

Rabu, 24 Mei 2023 - 14.07 WIB
131

Pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap 2 pelaku penggelapan pupuk milik perusahaan, Senin (22/5/2023).

Para pelaku yakni berinisial SA (56) dan SN (32) warga Kampung. Bandar Sari, Kecamtan Pubian, Kabupaten Lamteng diduga menggelapkan 18 karung pupuk merk Nagamas milik perusahaan PTPN VII Padang Ratu yang ditaksir mencapai Rp10 juta lebih.

Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, S.H, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas laporan Edi Syahputra (33) selaku pihak dari PTPN VII Padang Ratu.

Kapolsek menjelaskan, kejadian penggelapan pupuk tersebut berawal ketika korban mendapat telepon dari saksi yang ada di areal, tepatnya di Blok 16 Afdelling I, Senin (22/5/23) sekira pukul 12.00 WIB.

Dimana, sebanyak 18 pupuk merk Nagamas milik perusahaan PTPN VII sudah berada di dalam bak mobil Truk warna kuning orange Nopol. E 8894 AM bersama dengan para pekerja harian lepas yang ditugaskan untuk memupuk di areal tersebut.

Kemudian, setelah dilakukan interogasi awal oleh korban, para pekerja bagian pemupukan tersebut mengaku disuruh oleh SA yang merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut untuk menyisakan 18 pupuk dan dibawa ke rumah SA.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Padang Ratu,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi. Rabu (24/5/2023).

Berbekal laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi, petugas langsung turun melakukan penangkapan terhadap SA dan SN di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan, pada hari yang sama, Senin (22/5/23) sekira pukul 14.00 WIB.

"Modus para pelaku yaitu menyuruh para pekerja harian lepas tersebut menyisakan 18 pupuk perusahaan dengan tujuan untuk di jual kembali,” ungkapnya.

Kini, para pelaku berikut barang bukti 18 pupuk merk Nagamas dan 1 unit kendaraan truk warna orange Nopol. E 8894 AM telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 372 KHUPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Jalan di Kota Metro Ditambal Sulam dengan Semen, Jadi Sorotan DPRD!