Duh! 2 Bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung Diduga Berstatus ASN
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas pemilu
(Bawaslu) Kota Bandar Lampung menemukan dugaan 2 bakal calon legislatif
(Bacaleg) masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Povinsi Lampung Iskardo P Panggar
membenarkan informasi tersebut, saat ini katanya, pihak Bawaslu Kota Bandar
Lampung masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan
temuan tersebut.
"Itu di Bawaslu kota, jadi Bawaslu sedang
mengumpulkan keterangan dengan KPU dan bakal calon," kata Iskardo, Rabu,
(24/5/2023) di Mapolda Lampung.
Pengumpulan informasi dari pihak KPU Kota Bandar
Lampung serta pihak Bacaleg kata Iskardo, guna memastikan status ASN tersebut
apakah sudah mengundurkan diri atau belum.
"Apakah surat pengunduran diri sudah keluar atau
tidak," ujarnya.
Iskardo menuturkan, pihaknya mengetahui bahwa kedua
Bacaleg tersebut akan mencalonkan diri guna memperebutkan kursi DPRD Kota
Bandar Lampung.
"Iya dua ASN tersebut akan mencalonkan diri
sebagai Bacaleg di Kota Bandar Lampung, itu yang baru kita tahu,"
ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Minta Pengawas Berani dan Tegas Tegakkan Aturan Pilkada 2024
Minggu, 06 Oktober 2024 -
Bawaslu Perketat Pengawasan Akun Resmi Pasangan Calon
Minggu, 06 Oktober 2024 -
Konsolidasi Arinal Djunaidi, Memperkuat Dukungan Akar Rumput Menuju Pilgub Lampung 2024
Minggu, 06 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi: Pengembangan Singkong dan Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas untuk Kemajuan Lampung Tengah
Minggu, 06 Oktober 2024