Duh! 2 Bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung Diduga Berstatus ASN

Ketua Bawaslu Povinsi Lampung Iskardo P Panggar. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas pemilu
(Bawaslu) Kota Bandar Lampung menemukan dugaan 2 bakal calon legislatif
(Bacaleg) masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Povinsi Lampung Iskardo P Panggar
membenarkan informasi tersebut, saat ini katanya, pihak Bawaslu Kota Bandar
Lampung masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan
temuan tersebut.
"Itu di Bawaslu kota, jadi Bawaslu sedang
mengumpulkan keterangan dengan KPU dan bakal calon," kata Iskardo, Rabu,
(24/5/2023) di Mapolda Lampung.
Pengumpulan informasi dari pihak KPU Kota Bandar
Lampung serta pihak Bacaleg kata Iskardo, guna memastikan status ASN tersebut
apakah sudah mengundurkan diri atau belum.
"Apakah surat pengunduran diri sudah keluar atau
tidak," ujarnya.
Iskardo menuturkan, pihaknya mengetahui bahwa kedua
Bacaleg tersebut akan mencalonkan diri guna memperebutkan kursi DPRD Kota
Bandar Lampung.
"Iya dua ASN tersebut akan mencalonkan diri
sebagai Bacaleg di Kota Bandar Lampung, itu yang baru kita tahu,"
ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sederet Kontroversi Dokter Zam Zanariah, Ngebet Jadi Politisi, Tabrak Sejumlah Aturan
Selasa, 30 Mei 2023 -
Pengamat: Bacaleg Petahana Pemilu 2024 Lebih Diuntungkan Menang
Minggu, 28 Mei 2023 -
Pengamat: Mahar Politik Penentuan Nomor Urut Caleg Adalah Celah Hukum
Minggu, 28 Mei 2023 -
Menerka Peluang Arinal Dalam Pemilu 2024, Pengamat Singgung Politik Uang di Lampung Masih Kuat
Jumat, 26 Mei 2023