• Senin, 07 Oktober 2024

Duh! 2 Bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung Diduga Berstatus ASN

Rabu, 24 Mei 2023 - 16.39 WIB
198

Ketua Bawaslu Povinsi Lampung Iskardo P Panggar. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menemukan dugaan 2 bakal calon legislatif (Bacaleg) masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Povinsi Lampung Iskardo P Panggar membenarkan informasi tersebut, saat ini katanya, pihak Bawaslu Kota Bandar Lampung masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan temuan tersebut.

"Itu di Bawaslu kota, jadi Bawaslu sedang mengumpulkan keterangan dengan KPU dan bakal calon," kata Iskardo, Rabu, (24/5/2023) di Mapolda Lampung.

Pengumpulan informasi dari pihak KPU Kota Bandar Lampung serta pihak Bacaleg kata Iskardo, guna memastikan status ASN tersebut apakah sudah mengundurkan diri atau belum.

"Apakah surat pengunduran diri sudah keluar atau tidak," ujarnya.

Iskardo menuturkan, pihaknya mengetahui bahwa kedua Bacaleg tersebut akan mencalonkan diri guna memperebutkan kursi DPRD Kota Bandar Lampung.

"Iya dua ASN tersebut akan mencalonkan diri sebagai Bacaleg di Kota Bandar Lampung, itu yang baru kita tahu," ucapnya.  (*)