• Sabtu, 27 Juli 2024

DPRD Minta Pemkot Tak Larang Pendirian Apotek Baru di Metro Lampung

Rabu, 24 Mei 2023 - 14.56 WIB
682

Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto. Foto: Ist.

Kupastuntas.co. Metro - Pasca keluarnya Surat Edaran (SE) Walikota bernomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota setempat meminta Pemerintah Kota (Pemkot) tidak melakukan pelarangan terhadap pendirian apotek baru.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto. Ia menerangkan, tanggapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) II soal temuan regulasi yang dapat menciptakan hambatan persaingan usaha kegiatan apotek di Kota Metro merupakan hal yang patut ditindaklanjuti.

"Tentunya sikap kepala daerah ini sangat kami sayangkan, seharusnya di evaluasi dan buat aturan regulasinya dulu. Yang jelas kita mendukung untuk menjaga pengusaha lokal agar dapat terus berusaha di Metro, tetapi kita juga tidak bisa melarang investor masuk karena tugas kita itu mengarahkan supaya semua bisa berusaha bersama," kata Didik saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Rabu (24/5/2023).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut juga meminta Pemkot Metro melakukan evaluasi terhadap edaran yang telah dikeluarkan.

"Kalo kaitan edaran itu, kita minta di evaluasi. Jadi jangan asal buat edaran yang sifatnya pelarangan berusaha, kita lindungi pengusaha lokal makanya regulasinya yang harus di benahi," cetusnya.

Didik juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat atau hearing bersama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Metro dan Assisten Pemkot setempat.

"Kami dari komisi I DPRD sudah pernah mengundang IAI dan dinas terkait termasuk Assisten, itu terkait edaran Walikota tentang pembatasan apotek. Dari situ kita dengar semua tentang apa yang menjadi maksud dan tujuan Walikota, bahasanya memang untuk menjaga apotek -apotek kecil yang ada di Kota Metro, dan bisa kita terima," bebernya.

"Hal itu sebagai upaya menjaga apotek-apotek yang sudah ada di Metro agar dapat terus bertahan dan berkontribusi melalui penjualan obat-obatannya. Tapi di satu sisi seharusnya Pemkot juga tidak boleh melarang investor masuk ke Kota Metro ini, karena ini berkaitan dengan obat dan orang sakit yang membutuhkan," sambungnya.

Anggota Dewan dari Dapil Metro Utara itu juga kembali mengingatkan agar Pemkot dapat segera membenahi edaran yang telah didistribusikan serta menciptakan regulasi terkait edaran tersebut.

"Jadi harapan saya, regulasinya yang dibenahi dan bukan malah dibatasi izin usahanya. Karena kita juga tidak boleh melarang investor masuk ke Metro. Kemudian Walikota juga tidak bisa dengan semudah itu mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan tanpa dilakukan evaluasi dan pengkajian yang benar," jelasnya 

"Maka dengan kepentingan bisnis dan usaha kita tidak boleh melarang investor. Pemkot seharusnya membuat regulasi dan arahkan kemana Pemkot harus mengurus izin usahanya," tandasnya.

Baca juga : KPPU: Regulasi Perizinan Pendirian Apotek di Metro Hambat Persaingan Usaha

Sebelumnya, KPPU Kanwil II Lampung merilis penemuan hasil kajian atas dikeluarkannya SE Walikota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro. Dalam kajiannya, Pemkot Metro dinilai beranggapan bahwa perbandingan jumlah apotek dan penduduk di Metro melebihi perhitungan rasio. 

Atas kondisi tersebut Pemerintah Kota Metro berencana  mengeluarkan aturan pendirian apotek di Kota Metro dan mengambil kebijakan untuk melakukan moratorium pendirian apotek sampai keluarkan regulasi pendirian apotek di Kota Metro.

"KPPU menilai Surat Edaran Walikota Metro tentang Moratorium Pendirian Apotek tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, melalui siaran pers pada Senin (22/5/2023) lalu.

Berdasarkan prakarsa penilaian kebijakan yang dilakukan melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU juga menemukan adanya persinggungan antara SE Walikota Metro Nomor. 39/SE/D-02/2022 terhadap daftar periksa DPKPU. 

Pasalnya, ada subtansi pengaturan yang menciptakan pembatasan jumlah pelaku usaha, jumlah penjualan maupun pasokan jasa di dalam pasar, serta diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu. Dengan adanya persinggungan antara moratorium pendirian apotek di Kota Metro terhadap daftar periksa DPKPU, selanjutnya KPPU melakukan analisis lanjutan.

Kemudian, menemukan terdapat latar belakang lain yang mendorong dikeluarkannya SE Walikota Metro Nomor. 39/SE/D-02/2022. KPPU melihat sumber inisiatif pengaturan pendirian apotek dan moratorium pendirian apotek di Metro berawal dari keengganan Asosiasi Profesi di Kota Metro untuk menerima kehadiran apotek berjaringan di Kota Metro.

Selanjutnya pada analisis perhitungan rasio yang menjadi dasar pemerintah Kota Metro edaran, KPPU melihat standar perhitungan rasio yang digunakan adalah perhitungan rasio Apoteker bukan menggunakan rasio Apotek. 

"Meskipun KPPU memahami penggunaan perhitungan rasio apotek di Kota Metro menggunakan pendekatan rasio apoteker karena belum adanya pengaturan terkait standar perhitungan rasio Apotek di Indonesia. Namun, KPPU menemukan l perbedaan perhitungan rasio kebutuhan apoteker antara perhitungan Pemerintah Kota Metro dan penelitian terbaru yang dikeluarkan Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam Dokumen Target Rasio Tenaga Kesehatan bersama Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI)," beber Wahyu Bekti Anggorom

Berdasarkan naskah akademik yang menjadi rujukan Pemerintah Kota Metro, perhitungan rasio apotek dilakukan melalui pendekatan perhitungan rasio Apoteker berdasarkan Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan (Kepmenkokesra No 54 Tahun 2013) dengan Target Rasio Tahun 2019 sebesar 1:8.333 Penduduk. 

Kemudian dengan merujuk pada perbandingan rasio berdasarkan Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan bersama PP IAI didapatkan perbandingan rasio 0,91 apoteker per 1.000 penduduk. 

Dengan merujuk pada perbandingan rasio berdasarkan Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan bersama IAI, maka seluruh Kecamatan di Kota Metro belum memenuhi target rasio 0,91 Apoteker per 1.000 penduduk, sehingga masih dibutuhkan penambahan jumlah apotek dan apoteker di lima Kecamatan di Kota Metro.

"Atas hasil analisa terhadap SE Walikota Metro Nomor. 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro, KPPU akan segera menyampaikan pendapat KPPU kepada Wali Kota Metro yang prosesnya berada pada tahap finalisasi," tandasnya. (*)

Editor :