Warga Bandar Lampung Kaget Alamat Rumah Jadi Pemenang Tender Perbaikan Ruas Jalan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebuah rumah di Jalan Pulau Damar, Gang Kamboja No. 50, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung tercatat sebagai alamat pemenang tender perbaikan ruas jalan di Lampung.
Dalam penelusuran di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, alamat tersebut tercantum sebagai alamat Kantor CV. Gunung Emas Rajabasa.
CV tersebut memenangkan tender Rekonstruksi Jalan Ruas Tajab - Adijaya (link 089) di Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 5.000.779.880, sementara harga negosiasi tercantum Rp 4.899.424.000.
Kemudian, Tim Kupas Tuntas mencoba menelusuri alamat CV. GER yang memenangkan tender tersebut, namun saat didatangi lokasi tersebut bukan sebuah kantor melainkan rumah yang dihuni oleh sebuah keluarga.
Pemilik rumah, Surono mengaku, kaget ketika diberitahu informasi bahwa alamat rumahnya dicatut sebagai pemenang tender proyek jalan.
Surono mengungkapkan sudah tinggal di alamat rumah tersebut sejak Tahun 1988 dan tidak pernah mengontrakkan rumah tersebut ke sebuah perusahaan. Ia menjelaskan kesehariannya hanya sebagai panglong kayu.
"Ini rumah warisan orang tua, saya tinggal disini dari Tahun 1988, dulu sekeliling ini sawah semua. Saya tidak pernah ngontrakin ke perusahaan," kata Surono saat ditemui di lokasi, Selasa (23/5/2023).
Surono menjelaskan, tidak pernah mendengar nama CV. Gunung Emas Rajabasa sejak tinggal Tahun 1988.
"Belum pernah dengar, harusnya pemerintah mengecek dulu (survei) ke lapangan benar tidak ada perusahaan itu, baru diperbolehkan ikut lelang tender proyek," ucapnya.
Surono pun mengaku, merasa dirugikan karena alamat rumahnya dicatut sebagai pemenang tender proyek jalan. Ia pun siap meminta bantuan pengacara jika ada permasalahan dengan alamat rumahnya yang dijadikan alamat perusahaan.
"Kalau ada apa-apa ntar saya kasih tau lawyer karena ini bahaya main klaim alamat saja," jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT 09 Jalan Pulau Damar Gang Kamboja Way Dadi, Sugeng Prayitno juga mengatakan hal yang sama dengan Surono. Dirinya mengungkapkan, tidak pernah mendengar nama CV. Gunung Emas Rajabasa di wilayahnya.
"Tidak ada (CV. Gunung Emas Rajabasa), kalau memang ada, aturan laporan ke RT," ujarnya.
Sugeng pun meminta, pemerintah agar mengusut tuntas dan memproses perusahaan fiktif tersebut karena bisa merugikan warganya.
"Penjarakan aja kalau ketahuan, kasihan warga saya tidak tahu menahu," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tegas! Polda Lampung Pecat 14 Polisi Lakukan Pelanggaran Berat
Jumat, 03 Januari 2025 -
Pj Gubernur Lampung Samsudin Pimpin Upacara Peringatan HAB Kemenag ke-79
Jumat, 03 Januari 2025 -
Pungutan Tambahan Pajak di Lampung Resmi Berlaku Mulai 5 Januari 2025
Kamis, 02 Januari 2025 -
Meleset dari Target, Baru 20 Persen Warga Bandar Lampung Aktivasi IKD di 2024
Kamis, 02 Januari 2025