Polisi Tangkap Pencuri Motor di Tempat Wisata Lambar Beserta Penadah
Kedua Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sumber Jaya. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 presisi Polres Lampung Barat (Lambar) menangkap RA (17) pelaku pencurian motor beserta RB (21) warga Desa Tebing Kimpul, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara yang merupakan penadah motor curian.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, kronologi kejadian berawal pada hari Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 13:00 WIB saat korban bernama Rafael sedang bermain bersama temannya ke wisata Air Terjun di Pekon Cipta Mulya, Kebun Tebu.
"Korban ini mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z, ketika hendak pulang diketahui bahwa sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkir di area tersebut sudah tidak ada lagi, kemudian korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Sumber Jaya," kata Juherdi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Dari hasil laporan tersebut, kemudian Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.
"Kemudian tim gabungan Tekab Polsek Sumberjaya dan Polres Lambar mengamankan terduga pelaku RB di Desa Tebing Kimpul, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, dan diketahui pelaku ini sempat berniat untuk melarikan diri ke pulau Jawa tapi berhasil kita amankan terlebih dahulu," ujarnya
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku penadah mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter Z tersebut didapat dari seseorang berinisial RA dan IJ, keduanya merupakan warga Kecamatan Kebun Tebu, polisi pun langsung gerak cepat menuju ke kediaman keduanya.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan RA dikediamannya. Sedangkan IJ tidak ada ditempat dan saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas. Pelaku baik penadah dan pelaku pencurian beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Sumber Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku RA sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan pelaku penadah RB sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Kejari Lampung Selatan Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Desa
Berita Lainnya
-
Tujuh Desa di Lampung Barat Belum Ajukan Dana Desa Tahap II
Senin, 27 Oktober 2025 -
LCW Desak Penyedia Perbaiki Proyek Bronjong di Hantatai Lambar, BPK Diminta Audit Potensi Kerugian Negara
Senin, 27 Oktober 2025 -
Atlet Hapkido Lampung Barat Sabet Enam Medali di Kejurnas Surabaya
Minggu, 26 Oktober 2025 -
Lalu Lintas di Jalan Nasional Batu Brak Kembali Normal Usai Pohon Tumbang
Jumat, 24 Oktober 2025









