Pelaku Ganjal Mesin ATM di Bandar Lampung Diringkus Polisi, Sehari Bisa Kantongi 6 Juta
Govanda (Kaos hitam) saat diinterogasi Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, Ipda Thamrin Lumban Gaol. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Govanda (28) pelaku ganjal mesin ATM di Bandar Lampung diringkus
polisi di kediamannya di Kota Agung, Tanggamus, Senin (22/5/2023) malam.
Pelaku yang merupakan
warga Kota Agung, Tanggamus kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung sebanyak 6
TKP.
Kanit Jatanras
Polresta Bandar Lampung, Ipda Thamrin Lumban Gaol menjelaskan modus pelaku
yakni dengan cara hunting terlebih dahulu untuk mencari ATM yang sepi dan tanpa
pengawasan.
"Jadi setelah
menemukan ATM yang sepi, pelaku langsung masuk ke ATM dan memasukkan ATM nya,
pada saat mesin berbunyi akan mengeluarkan uang, pelaku kemudian mengganjal lubang
dan memaksa mengambil uang, jadi transaksi itu tidak terdebit," ujarnya
Selasa (23/5/2023).
Adapun dalam
penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku
berupa motor NMAX.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 6 TKP di Bandar Lampung.
"6 TKP itu
diantaranya Way Halim, Kedaton, Pengajaran. Pelaku beraksi bersama rekannya
yang masih DPO," ucapnya.
Kini pelaku telah
ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 363 KHUP dengan
ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu,
tersangka GV mengaku melakukan aksi tersebut menggunakan tongsis.
"Jadi pake
tongsis, saat pencairan tunai, tongsis dimasukin ke tempat uang, sekali
transaksi mengambil Rp1.250.000, sehari beraksi dapet Rp6.000.000,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026









