Miris, Seorang Ayah di Pringsewu Setubuhi Putri Kandung Hingga Hamil 8 Bulan
Kupastuntas.co,
Pringsewu - Seorang Ayah di Kecamatan
Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berinisial KS berusia sekitar 45 tahun diduga
tega menyetubuhi putri kandungnya (Inses) hingga hamil delapan bulan.
Kabar dugaan inses
ini sontak membuat warga geger. Berdasarkan informasi yang dihimpun saat ini
pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Pringsewu.
Salah satu warga yang
rumahnya berdekatan dengan rumah pelaku/korban mengaku belum mengetahui secara
pasti tentang kebenaran informasi tersebut.
Namun dia tidak
menampik jika informasi itu sudah beredar luas dimasyarakat. "Semalam rame
orang dirumah pelaku. Dan sekitar pukul 23.00 WIB petugas kepolisian datang dan
selang beberapa jam kemudian pelaku dibawa ke kantor polisi," ujarnya,
Selasa (23/5/23) sore.
Menurut dia, korban
berusia sekitar 20 tahun dan ketahuan hamil setelah di periksa oleh bidan.
"Belakangan ini korban mengaku sering sakit namun setiap mau dibawa
berobat yang bersangkutan selalu menolak dan setelah dipaksa akhirnya mau di
periksa hingga akhirnya ketahuan sudah hamil delapan bulan," imbuhnya.
Sementara warga
lainnya mengatakan jika selama ini keluarga pelaku sedikit agak tertutup.
"Korban juga orangnya agak tertutup. Kalo pelaku merupakan juru kunci dan
kesehariannya sering ke sawah dan kadang di kebun," bebernya.
Berdasarkan pantauan
Kupastuntas.co, sekitar pukul 17.00 WIB petugas kepolisian terlihat mengantar
korban dan ibunya pulang ke rumahnya. Dari keterangan warga, korban dan ibunya
baru saja pulang dari Polres Pringsewu untuk dimintai keterangan.
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetyo membenarkan jika KS saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Menurut Poltak Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. "KS sudah diamankan, penyidik juga sudah meminta keterangan dari saksi termasuk korban dan ibu kandungnya," singkat Poltak. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Pardasuka Pringsewu, Sembilan Paket Sabu Siap Edar Disita
Rabu, 04 Desember 2024 -
Kejari Pringsewu Musnahkan BB 4 Senpi dan 1,2 juta Batang Rokok Ilegal
Selasa, 03 Desember 2024 -
Breaking News! Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022
Senin, 02 Desember 2024 -
Tinjau Irigasi PLTS di Pringsewu, Fraksi PDIP Berharap Swasta Ikuti Jejak PT Bukit Asam
Jumat, 29 November 2024