• Sabtu, 27 Juli 2024

Lamsel Siap Terapkan E-Kinerja dan Absensi Online, Sekda Thamrin: Mengubah ASN Jadi Kompetitif

Selasa, 23 Mei 2023 - 11.11 WIB
142

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamsel, Thamrin, saat membuka Coaching Clinic di Aula Rajabasa, kantor bupati, Selasa (23/5/2023). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) siap menerapkan aplikasi E-Kinerja dan Absensi Online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh perangkat daerah.

Hal itu ditandai dengan digelarnya Coaching Clinic yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamsel, Thamrin, di Aula Rajabasa, kantor bupati, Selasa (23/5/2023).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan, Tirta Saputra mengatakan, kegiatan Coaching Clinic menghadirkan narasumber dari Kantor Regional V BKN Jakarta. "Kegiatan ini selama empat hari dan dibagi dua tahap. Diikuti ASN perwakilan perangkat daerah atau unit kerja sebanyak 210 orang,” kata Tirta.

Tirta menambahkan, maksud dan tujuan kegiatan itu adalah memberikan pengetahuan, pemahaman dan praktik input langsung secara online terkait aplikasi E-Kinerja dan Absensi Online ASN kepada para pengelola kepegawaian perangkat daerah.

"Ini sebagai wujud implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN,” terangnya.

Sementara mewakili Bupati Lamsel H Nanang Ermanto, Sekda Thamrin menyampaikan, penerapan e-kinerja dan absensi online ASN diatur di dalam  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

"Peraturan dan Undang-Undang tersebut menjelaskan, bahwa pengelolaan ASN dilaksanakan dengan menggunakan sistem merit yang berdasarkan pada kinerja, kompetensi, dan kualifikasi, juga penilaian Kinerja ASN. Dimana sistem merit ini, mengubah kebiasaan para ASN yang merasa di zona nyaman menjadi lebih kompetitif," ujar Sekda.

Melalui coaching clinic itu, bisa memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap ASN, sehingga penerapan Aplikasi e-kinerja dan absensi online bisa menjadi alat ukur untuk memantau kinerja ASN secara periodik.

"Sekaligus membantu memetakan kinerja ASN, terkait data acuan didalam pemberian tunjangan kinerja atau tukin," ujarnya.

Thamrin menambahkan, aplikasi e-kinerja dan absensi online ASN merupakan teknologi yang harus diterapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah akan menerapkan sanksi bagi ASN yang tidak patuh terhadap kebijakan pemberlakuan aplikasi e-kinerja dan absensi online ASN.

"Ada sanksinya dari kita (Pemda), nanti kita turunkan tim dari Inspektorat sesuai dengan kesalahannya sehingga nanti bisa ditentukan apa putusan sanksi apa yang diberikan," tegas Thamrin.

Aplikasi E-kinerja dan absensi online ASN, diharapkan menjadi salah satu langkah efektif dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan mewujudkan ASN di Kabupaten Lampung Selatan yang berintegritas moral, profesional dan akuntabel.

Thamrin menambahkan, penerapan aplikasi e-kinerja dan absensi online ASN diharapkan secepatnya bisa diaktifkan tinggal menunggu kesiapan teknologinya.

"Tugas ASN itu hanya disiplin. Ada aplikasi atau tidak dia memang harus disiplin, ini kan hanya alat kontrol saja, dihimbau tetap disiplin," tandas Sekda. (*)


Video KUPAS TV : SESUAIKAH HARTA YANG DILAPORKAN CHUSNUNIA CHALIM?