• Sabtu, 27 Juli 2024

Kedapatan Miliki Sabu, Oknum PNS Kesbangpol Lamsel Terancam Diberhentikan Sementara Hingga PTDH

Selasa, 23 Mei 2023 - 16.23 WIB
2.6k

Inspektur Khusus Penanggulangan Pengaduan Masyarakat Khaerul Anwar saat diwawancarai di ruang kerjanya. Selasa (23/5/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Paska tertangkap tangan atas kepemilikan satu plastik klip sabu, oknum PNS DS (38) yang berdinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Selatan (Kesbangpol Lamsel) terancam diberhentikan sementara.

Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat Lamsel Anton Carmana, yang diwakili Inspektur Khusus Penanggulangan Pengaduan Masyarakat Khaerul Anwar menerangkan, oknum PNS yang berdinas di Badan Kesbangpol itu terancam diberhentikan sementara.

"Pertama kita buat penelaahan staf yang tentunya sudah ada dasar-dasar kajian hukumnya, kalau seperti itu alurnya tidak jauh bahwa ini akan diberhentikan sementara," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/5).

Khaerul Anwar melanjutkan, alasan diberhentikan sementara karena DS tidak bisa melaksanakan tugas kewajibannya sebagai PNS untuk masuk kantor sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Kedapatan Bawa Sabu, Oknum PNS Lamsel Diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung

Bilamana nanti diberhentikan sementara, maka hak keuangan DS sebagai seorang PNS hanya akan menerima gaji pokok yakni 50 persen.

"Karena dalam aturan menyebutkan, pemberhentian sementara itu adalah statusnya PNS diberhentikan tapi hak gajinya 50 persen," sambungnya.

Khaerul Anwar menambahkan, pihaknya belum bisa memproses pemberhentian sementara terhadap DS karena terganjal belum lengkapnya surat dari Badan Kesbangpol.

"Kita baru hari ini mendapatkan surat dari Kesbangpol, karena ternyata yang diduga ini oknum atau pegawai dari Kesbangpol setelah kita terima surat itu tapi tidak ada lampiran, yang ada hanya pemberitahuan saja bahwa pegawainya ditahan dengan dugaan Narkoba oleh kepolisian," urainya.

Lalu, Inspektorat melakukan koordinasi dengan Sekretaris Kesbangpol yakni meminta surat tanda bukti penangkapan dari kepolisian karena itu menjadi kewajiban dari atasan langsung.

"Karena kita ini sebagai PNS yang memang punya jabatan punya tanggung jawab kepada anak buahnya, satu hari nggak masuk dua hari nggak masuk ini harus cari tahu kemana-mananya. Apalagi kaitannya sekarang sudah jelas ada informasi bahwa yang bersangkutan tidak masuk kerja itu karena ditahan polisi, karena ini menyangkut lembaga maka tidak ada salahnya kalau atasannya langsung koordinasi laporan dengan atasannya bersurat ke kepolisian untuk minta surat tanda bukti penahanan yang bersangkutan," tegas Khaerul Anwar.

Meski begitu, DS masih berpeluang kembali menerima hak keuangannya pulih 100 persen bilamana putusan pengadilan nantinya menyatakan dia tidak terbukti bersalah.

"Tinggal nanti melihat perkembangan putusan inkracht-nya seperti apa, kalau memang dia tidak terbukti terlepas dari masalah yang sekarang, kalau nanti putusannya tidak terbukti dia akan kembali lagi full sebagai PNS dan haknya juga full 100 persen," cetus Khaerul Anwar.

Ia menyatakan, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan terhadap DS bilamana nanti pengadilan menyatakan bersalah dan dipidana penjara diatas 5 tahun adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kita nanti lihat dulu sanksinya keputusannya berapa tahun, karena kalau keputusan kasusnya Tipikor itu sudah jelas bahwa tidak melihat besar kecilnya hukuman yang dijatuhkan itu tetap diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi kalau selain itu nanti kita lihat besaran putusannya, sebetulnya bukan hanya Narkoba ya semua kasus non korupsi kalau diatas 5 tahun itu pemberhentian (PTDH)," tandas Khaerul Anwar.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap DS (34) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Selasa (16/5/2023) lalu.

Pelaku DS merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IID bertugas di Badan Kesbangpol Lamsel yang tinggal Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

DS dijerat kepolisian menggunakan Pasal 114 jo 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)