Kedapatan Miliki Sabu, Oknum PNS Kesbangpol Lamsel Terancam Diberhentikan Sementara Hingga PTDH

Inspektur Khusus Penanggulangan Pengaduan Masyarakat Khaerul Anwar saat diwawancarai di ruang kerjanya. Selasa (23/5/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Paska tertangkap tangan
atas kepemilikan satu plastik klip sabu, oknum PNS DS (38) yang berdinas di
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Selatan (Kesbangpol Lamsel)
terancam diberhentikan sementara.
Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat Lamsel Anton Carmana, yang
diwakili Inspektur Khusus Penanggulangan Pengaduan Masyarakat Khaerul Anwar
menerangkan, oknum PNS yang berdinas di Badan Kesbangpol itu terancam diberhentikan
sementara.
"Pertama kita buat penelaahan staf yang tentunya sudah
ada dasar-dasar kajian hukumnya, kalau seperti itu alurnya tidak jauh bahwa ini
akan diberhentikan sementara," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya,
Selasa (23/5).
Khaerul Anwar melanjutkan, alasan diberhentikan sementara karena DS tidak bisa melaksanakan tugas kewajibannya sebagai PNS untuk masuk kantor sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Kedapatan
Bawa Sabu, Oknum PNS Lamsel Diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung
Bilamana nanti diberhentikan sementara, maka hak keuangan DS
sebagai seorang PNS hanya akan menerima gaji pokok yakni 50 persen.
"Karena dalam aturan menyebutkan, pemberhentian
sementara itu adalah statusnya PNS diberhentikan tapi hak gajinya 50
persen," sambungnya.
Khaerul Anwar menambahkan, pihaknya belum bisa memproses
pemberhentian sementara terhadap DS karena terganjal belum lengkapnya surat
dari Badan Kesbangpol.
"Kita baru hari ini mendapatkan surat dari Kesbangpol,
karena ternyata yang diduga ini oknum atau pegawai dari Kesbangpol setelah kita
terima surat itu tapi tidak ada lampiran, yang ada hanya pemberitahuan saja
bahwa pegawainya ditahan dengan dugaan Narkoba oleh kepolisian," urainya.
Lalu, Inspektorat melakukan koordinasi dengan Sekretaris
Kesbangpol yakni meminta surat tanda bukti penangkapan dari kepolisian karena
itu menjadi kewajiban dari atasan langsung.
"Karena kita ini sebagai PNS yang memang punya jabatan
punya tanggung jawab kepada anak buahnya, satu hari nggak masuk dua hari nggak
masuk ini harus cari tahu kemana-mananya. Apalagi kaitannya sekarang sudah
jelas ada informasi bahwa yang bersangkutan tidak masuk kerja itu karena
ditahan polisi, karena ini menyangkut lembaga maka tidak ada salahnya kalau
atasannya langsung koordinasi laporan dengan atasannya bersurat ke kepolisian
untuk minta surat tanda bukti penahanan yang bersangkutan," tegas Khaerul
Anwar.
Meski begitu, DS masih berpeluang kembali menerima hak
keuangannya pulih 100 persen bilamana putusan pengadilan nantinya menyatakan
dia tidak terbukti bersalah.
"Tinggal nanti melihat perkembangan putusan
inkracht-nya seperti apa, kalau memang dia tidak terbukti terlepas dari masalah
yang sekarang, kalau nanti putusannya tidak terbukti dia akan kembali lagi full
sebagai PNS dan haknya juga full 100 persen," cetus Khaerul Anwar.
Ia menyatakan, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan terhadap
DS bilamana nanti pengadilan menyatakan bersalah dan dipidana penjara diatas 5
tahun adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kita nanti lihat dulu sanksinya keputusannya berapa
tahun, karena kalau keputusan kasusnya Tipikor itu sudah jelas bahwa tidak
melihat besar kecilnya hukuman yang dijatuhkan itu tetap diberhentikan dengan
tidak hormat. Tapi kalau selain itu nanti kita lihat besaran putusannya,
sebetulnya bukan hanya Narkoba ya semua kasus non korupsi kalau diatas 5 tahun
itu pemberhentian (PTDH)," tandas Khaerul Anwar.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap
DS (34) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Laksamana R.E.
Martadinata, Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Selasa
(16/5/2023) lalu.
Pelaku DS merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
golongan IID bertugas di Badan Kesbangpol Lamsel yang tinggal Jalan Laksamana
Malahayati, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
DS dijerat kepolisian menggunakan Pasal 114 jo 112 ayat (1)
Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
Curi Ratusan Butir Telur Milik Perusahaan, 2 Karyawan di Lamsel Ditangkap Polisi
Selasa, 30 Mei 2023 -
Oknum Aparatur Desa Karya Tunggal Lamsel Diduga Lakukan Pungli Bantuan Beras
Selasa, 30 Mei 2023 -
Dipermudah, ATR/BPN Lamsel Beri 5 Layanan Penerbitan Sertifikat Tanah
Selasa, 30 Mei 2023 -
Tercatat 74 Kasus DBD di Lamsel, Kalianda Sumbang Kasus Terbanyak
Senin, 29 Mei 2023