Ikut Terlibat Dalam Aksi Curas, Oknum Sat Pol PP Lamsel Diciduk Aparat

Ilustrasi
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang
terjadi di sekitaran Kantor Pemda Lampung Selatan (Lamsel), berhasil ditangkap
polisi. Mirisnya, satu dari ketiga pelaku adalah petugas Satpol PP setempat.
Kapolsek Kalianda,
AKP Sugianto menerangkan, ketiga pelaku melakukan aksi curas pada hari Sabtu
(15/4/2023) lalu, sekitar jam 21.30 WIB di sekitaran Kantor Pemda Kabupaten
Lampung Selatan.
"Korban Andria
Yogi Yulianto (29) warga Desa Sukabakti, Kecamatan Palas waktu itu sedang
duduk-duduk bersama rekannya," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP
Edwin, saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).
Tak berselang lama,
datang 2 orang tak dikenal dan meminta uang kepada korban sebesar Rp10 ribu
yang akan digunakan untuk membeli minuman keras.
"Kawan korban
sempat memberikan uang tersebut, namun salah seorang pelaku tak terima lalu
memukul kepala korban mengunakan tangan sebanyak 2 kali dan botol kaca,"
sambung Kapolsek.
Korban sempat
memberikan perlawanan, namun kawan-kawan pelaku datang mengeroyok ada yang
menggunakan botol kaca, helm dan pisau.
"Keributan itu
lalu dipisahkan oleh anggota Sat Pol-PP dan diamankan di Kantor Bupati Lampung
Selatan," timpal Kapolsek.
Saat kejadian, benda
berharga milik korban telah dicuri para pelaku yaitu 1 handphone Oppo F5,
sebuah dompet warna hitam berisikan KTP dan 1 helm merk KYT, berwarna Hitam.
Selain itu, korban
menderita luka pecah bibir, memar disertai benjol dibagian kepala sebelah kanan
kiri belakang atas akibat pukulan tangan dan botol kaca serta lecet pada kaki
kanan kiri lalu ujung jempol kaki sebelah kanan juga jari tengah.
"Akibat kejadian
itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2,5 juta. Akan tetapi, korban
baru membuat laporan ke Kantor SPKT Polsek Kalianda pada tanggal 5 Mei
2023," rinci Kapolsek.
Selang 12 hari
menggelar penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi
Polres Lampung Selatan mengendus posisi para terduga pelaku dan bersiap
melakukan penangkapan.
"Pada hari Rabu
tanggal 17 Mei 2023, kisaran jam 14.30 WIB, petugas menyergap terduga pelaku saat
berada di kantin RSUD Bob Bazaar Kalianda dan dibawa ke Mapolsek
Kalianda," lanjut Kapolsek.
Para pelaku yakni
Irwansyah alias Al (22) berstatus mahasiswa dan Sabda Irawan (25) bekerja
sebagai buruh serta Jufian Maulana (19) seorang anggota Sat Pol-PP Kabupaten
Lampung Selatan. Ketiganya, sama-sama berasal dari Desa Kedaton, Kecamatan
Kalianda.
Bersama para pelaku,
polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya sebuah handphone Oppo F5
warna emas, 2 buah busa helm, pecahan semen serta pecahan botol kaca.
"Para tersangka
dijerat menggunakan Pasal 365 KUH
Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Nurmulyati Syahroni Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Bulog Lamsel
Senin, 24 Maret 2025 -
H-7 Lebaran, 9.437 Kendaraan Tinggalkan Pulau Sumatera Via Pelabuhan Bakauheni
Senin, 24 Maret 2025 -
Breaking News! Kejari Periksa Pimpinan Cabang Bulog Lampung Selatan
Senin, 24 Maret 2025 -
Kebakaran Hanguskan Gudang BBM di Lampung Selatan, Korsleting Listrik Jadi Pemicu Utama
Senin, 24 Maret 2025