• Rabu, 06 November 2024

Miris! Tiga Bocah Ditangkap Polisi Usai Bobol Konter HP di Metro

Senin, 22 Mei 2023 - 16.26 WIB
1.2k

Toko konter HP tempat para pelaku melancarkan aksinya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro menangkap tiga orang bocah dibawah umur yang merupakan pelaku pembobolan sebuah ruko konter Handphone milik CP Cell di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tiga bocah dibawah umur itu dibekuk setelah 11 hari pelariannya usai membobol salah satu konter pusat jual beli handphone di Metro tersebut.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan menjelaskan, para tersangka ditangkap pada Minggu (21/5/2023). Tiga bocah itu ditangkap pada pukul 20.00 WIB secara terpisah di wilayah Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

"Pelaku bisa kita amankan dari serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dengan bermodalkan rekaman CCTV milik counter CP Cell. Sehingga hari Minggu kemarin ketiga anak pelaku tersebut bisa kami amankan dari tiga tempat terpisah di Kelurahan Metro," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (22/5/2023).

Ketiga pelaku yang merupakan anak dibawah umur tersebut masing-masing berinisial AS (16) warga Kecamatan Tanjungkarang, Bandarlampung. Kemudian CPJ (15) warga kecamatan Metro Utara, dan ATK (14) warga Kecamatan Metro Pusat.

Ketiganya melancarkan aksi pembobolan counter handphone tersebut pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 00.20 WIB. Mereka masuk dengan cara merusak jendela ruko.

"Jadi para tersangka ini melancarkan aksinya dengan cara membobol di Counter CP Cell. Mereka merusak dan mencongkel jendela depan kemudian mengambil barang-barang yang berada di etalase," ungkapnya.

Akibat pencurian yang dilakukan tiga bocah tersebut, pemilik counter mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

"Kemudian hasilnya ada 11 unit handphone berbagai merk yang berhasil dibawa kabur para pelaku. Kemudian 1 buah Headphone Olike, 1 buah Headset Bluetooth, 1 buah PB Olike, dan uang tunai Rp5 Juta. Sehingga total kerugiannya mencapai Rp23.483.000," terang Kasat.

Saat dilakukan interogasi, para pelaku mengaku menjual handphone curian itu secara online di market place Facebook dengan metode Cash On Delivery (COD).

"Handphone-handphone yang dicuri itu semuanya dijual lewat COD di Facebook, dan akun yang dibikin oleh mereka itu sudah hilang. Maka kita sampai dengan saat ini masih melakukan pendalaman terkait barang bukti yang dijual para tersangka melalui COD," ujarnya.

Para pelaku dibawah umur tersebut nekat membobol counter itu lantaran diduga terdesak kebutuhan dan pergaulan. Dua diantara pelaku merupakan anak yang tinggal dalam keluarga broken home.

"Kalau motifnya sih ekonomi, dan keluarga mereka juga dikategorikan kurang mampu. Dari tiga anak itu, dua diantaranya broken home dan memang keluarga kurang mampu juga. Jadi handphone curian itu dijual dan hasil penjualannya itu untuk mereka belikan motor dan ada yang untuk sehari-hari sama mereka foya-foya," bebernya.

Masing-masing dari mereka mendapatkan uang hasil penjualan barang curian yang bervariasi. Salah satu dari mereka bahkan membelikan motor bodong alias tanpa surat menyurat.

"Hasilnya mereka bagi dan bervariasi, ada juga yang kebagian Rp 2 Juta. Hasil penjualan handphone curian itu juga mereka belikan motor tanpa surat seharga Rp 1,5 Juta melalui COD Facebook. Ini sampai sekarang juga masih kami lakukan pengembangan dan ambil keterangan dari para pelaku," tandasnya.

Diketahui, dalam penangkapan itu Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan para pelaku, 1 unit motor merk Yamaha Mio warna kuning tanpa surat menyurat yang dibeli dari hasil penjualan handphone curian, kemudian empat buah kotak handphone curian.

Kini para pelaku pembobolan counter yang masih dibawah umur tersebut diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)