Miris! Tiga Bocah Ditangkap Polisi Usai Bobol Konter HP di Metro
Kupastuntas.co, Metro - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308
Presisi Satreskrim Polres Metro menangkap tiga orang bocah dibawah umur yang
merupakan pelaku pembobolan sebuah ruko konter Handphone milik CP Cell di
Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tiga bocah
dibawah umur itu dibekuk setelah 11 hari pelariannya usai membobol salah satu konter pusat jual beli handphone di Metro tersebut.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat
Reskrim IPTU Mangara Panjaitan menjelaskan, para tersangka ditangkap pada
Minggu (21/5/2023). Tiga bocah itu ditangkap pada pukul 20.00 WIB secara
terpisah di wilayah Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
"Pelaku bisa kita amankan dari serangkaian penyelidikan
hingga penyidikan dengan bermodalkan rekaman CCTV milik counter CP Cell.
Sehingga hari Minggu kemarin ketiga anak pelaku tersebut bisa kami amankan dari
tiga tempat terpisah di Kelurahan Metro," kata Kasat saat dikonfirmasi
Kupastuntas.co, Senin (22/5/2023).
Ketiga pelaku yang merupakan anak dibawah umur tersebut
masing-masing berinisial AS (16) warga Kecamatan Tanjungkarang, Bandarlampung.
Kemudian CPJ (15) warga kecamatan Metro Utara, dan ATK (14) warga Kecamatan
Metro Pusat.
Ketiganya melancarkan aksi pembobolan counter handphone
tersebut pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 00.20 WIB. Mereka masuk dengan
cara merusak jendela ruko.
"Jadi para tersangka ini melancarkan aksinya dengan
cara membobol di Counter CP Cell. Mereka merusak dan mencongkel jendela depan
kemudian mengambil barang-barang yang berada di etalase," ungkapnya.
Akibat pencurian yang dilakukan tiga bocah tersebut, pemilik
counter mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
"Kemudian hasilnya ada 11 unit handphone berbagai merk
yang berhasil dibawa kabur para pelaku. Kemudian 1 buah Headphone Olike, 1 buah
Headset Bluetooth, 1 buah PB Olike, dan uang tunai Rp5 Juta. Sehingga total
kerugiannya mencapai Rp23.483.000," terang Kasat.
Saat dilakukan interogasi, para pelaku mengaku menjual
handphone curian itu secara online di market place Facebook dengan metode Cash
On Delivery (COD).
"Handphone-handphone yang dicuri itu semuanya dijual
lewat COD di Facebook, dan akun yang dibikin oleh mereka itu sudah hilang. Maka
kita sampai dengan saat ini masih melakukan pendalaman terkait barang bukti
yang dijual para tersangka melalui COD," ujarnya.
Para pelaku dibawah umur tersebut nekat membobol counter itu
lantaran diduga terdesak kebutuhan dan pergaulan. Dua diantara pelaku merupakan
anak yang tinggal dalam keluarga broken home.
"Kalau motifnya sih ekonomi, dan keluarga mereka juga
dikategorikan kurang mampu. Dari tiga anak itu, dua diantaranya broken home dan
memang keluarga kurang mampu juga. Jadi handphone curian itu dijual dan hasil
penjualannya itu untuk mereka belikan motor dan ada yang untuk sehari-hari sama
mereka foya-foya," bebernya.
Masing-masing dari mereka mendapatkan uang hasil penjualan
barang curian yang bervariasi. Salah satu dari mereka bahkan membelikan motor
bodong alias tanpa surat menyurat.
"Hasilnya mereka bagi dan bervariasi, ada juga yang
kebagian Rp 2 Juta. Hasil penjualan handphone curian itu juga mereka belikan
motor tanpa surat seharga Rp 1,5 Juta melalui COD Facebook. Ini sampai sekarang
juga masih kami lakukan pengembangan dan ambil keterangan dari para
pelaku," tandasnya.
Diketahui, dalam penangkapan itu Polisi menyita barang bukti
berupa pakaian yang digunakan para pelaku, 1 unit motor merk Yamaha Mio warna
kuning tanpa surat menyurat yang dibeli dari hasil penjualan handphone curian,
kemudian empat buah kotak handphone curian.
Kini para pelaku pembobolan counter yang masih dibawah umur
tersebut diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 363 KUHP tentang
Curat dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024 -
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online di Metro Lampung, Satu Pejudi Ditangkap
Kamis, 31 Oktober 2024