KPPU: Regulasi Perizinan Pendirian Apotek di Metro Hambat Persaingan Usaha
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil
II) menemukan adanya regulasi yang dapat menciptakan hambatan persaingan usaha
pada kegiatan usaha apotek di Kota Metro.
Regulasi tersebut yakni Surat Edaran (SE) Walikota Metro
Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro
mengungkapkan, melalui SE tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro beranggapan
bahwa perbandingan jumlah apotek dan penduduk di Kota Metro sudah melebihi
perhitungan rasio.
Atas kondisi tersebut Pemkot Metro berencana untuk
mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pendirian apotek di daerah
setempat dan mengambil kebijakan untuk melakukan moratorium pendirian apotek
sampai dengan dikeluarkannya regulasi pendirian apotek di Kota Metro.
“KPPU menilai Surat Edaran Walikota Metro tentang Moratorium
Pendirian Apotek tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelas Wahyu, Senin (22/5).
Ia melanjutkan, berdasarkan prakarsa penilaian kebijakan
yang dilakukan melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU
juga menemukan adanya persinggungan antara SE Walikota Metro No.
39/SE/D-02/2022 terhadap daftar periksa DPKPU, karena adanya subtansi
pengaturan yang menciptakan pembatasan jumlah pelaku usaha, jumlah penjualan/pasokan
jasa di dalam pasar, serta diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu.
Dengan adanya persinggungan antara moratorium pendirian
apotek di Kota Metro terhadap daftar periksa DPKPU, selanjutnya KPPU melakukan
analisis lanjutan dan menemukan terdapat latar belakang lain yang mendorong
dikeluarkannya SE Walikota Metro No. 39/SE/D-02/2022.
“KPPU melihat bahwa sumber inisiatif pengaturan pendirian
apotek dan moratorium pendirian apotek di Kota Metro berawal dari keengganan
asosiasi profesi di Kota Metro untuk menerima kehadiran apotek berjaringan di
Kota Metro,” ungkap dia.
Selanjutnya, tambah Wahyu, pada analisis perhitungan rasio
yang menjadi dasar Pemkot Metro mengeluarkan SE Walikota Metro No.
39/SE/D-02/2022, KPPU melihat standar perhitungan rasio yang digunakan adalah
perhitungan rasio apoteker bukan menggunakan rasio apotek.
“Atas hasil analisa terhadap SE Walikota Metro No.
39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro, KPPU akan
segera menyampaikan pendapat KPPU kepada Walikota Metro yang prosesnya sudah
berada pada tahap finalisasi,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Komitmen Tekan Angka Pengangguran, Elvira Beberkan Strategi Pemprov Lampung
Selasa, 05 November 2024 -
WR II UIN RIL Paparkan Materi Moderasi Beragama dalam Perspektif Teologi Agama
Selasa, 05 November 2024 -
LPPM Unila dan GMBI Lampung Barat Bahas Pendampingan Desa Wisata Srimenanti
Selasa, 05 November 2024 -
Harga Naik dan Potensi Produksi Tinggi, PTPN I Regional 7 Gaspoool
Selasa, 05 November 2024