• Sabtu, 05 Juli 2025

Buron 3 Bulan, Pelaku Maling Motor di Tanjung Bintang Lamsel Ditangkap di Lampung Timur

Senin, 22 Mei 2023 - 17.29 WIB
327

Budiman (19) diamankan bersama barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik pelaku dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sempat jadi buronan hampir 3 bulan, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Budiman (19) berhasil ditangkap polisi saat berada dirumahnya di Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), Kompol Martono menerangkan, pada hari Sabtu (25/2/2023) lalu, kisaran Jam 21.00 WIB, 2 orang tak dikenal mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BE 4229 DR milik Lisa Fitriana (35) saat mampir dirumah Arsiah di Dusun IV Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang.

"Waktu itu, korban tengah asyik mengobrol didalam rumah dengan Arsiah dan saat menoleh kearah motor lalu dia melihat seorang pelaku mencoba merusak kunci sepeda motor miliknya," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (22/5).

Karena kepergok, Budiman gagal membawa motor korban lalu berniat kabur dari lokasi kejadian menaiki sepeda motor Honda Beat Street yang dikemudikan oleh Edo.

"Warga yang melihat kemudian melemparkan kursi kearah sepeda motor pelaku dan terjatuh. Pelaku Edo berhasil ditangkap, sedangkan Budiman melarikan diri ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," sambung Kapolsek.

Singkat cerita, setelah hampir 3 bulan berlalu usai kejadian curat lalu polisi mendapat informasi tentang keberadaan Budiman dan bergegas melakukan penggerebekan.

"Hari Sabtu (20/5) sekira Jam 12.10  WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Budiman yaitu tersangka tindak pidana curat di kediamannya," timpal Kapolsek.

Dari tangan para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik pelaku dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban.

"Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)