Buron 3 Bulan, Pelaku Maling Motor di Tanjung Bintang Lamsel Ditangkap di Lampung Timur
Budiman (19) diamankan bersama barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik pelaku dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Sempat jadi buronan hampir 3 bulan, seorang pelaku
pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Budiman (19) berhasil ditangkap
polisi saat berada dirumahnya di Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung,
Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), Kompol
Martono menerangkan, pada hari Sabtu (25/2/2023) lalu, kisaran Jam 21.00 WIB, 2
orang tak dikenal mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Revo warna hitam
Nopol BE 4229 DR milik Lisa Fitriana (35) saat mampir dirumah Arsiah di Dusun
IV Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang.
"Waktu itu, korban tengah asyik mengobrol didalam rumah
dengan Arsiah dan saat menoleh kearah motor lalu dia melihat seorang pelaku
mencoba merusak kunci sepeda motor miliknya," ujar Kapolsek mewakili
Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (22/5).
Karena kepergok, Budiman gagal membawa motor korban lalu
berniat kabur dari lokasi kejadian menaiki sepeda motor Honda Beat Street yang
dikemudikan oleh Edo.
"Warga yang melihat kemudian melemparkan kursi kearah
sepeda motor pelaku dan terjatuh. Pelaku Edo berhasil ditangkap, sedangkan
Budiman melarikan diri ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),"
sambung Kapolsek.
Singkat cerita, setelah hampir 3 bulan berlalu usai kejadian
curat lalu polisi mendapat informasi tentang keberadaan Budiman dan bergegas
melakukan penggerebekan.
"Hari Sabtu (20/5) sekira Jam 12.10 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang
dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan terhadap
DPO atas nama Budiman yaitu tersangka tindak pidana curat di kediamannya,"
timpal Kapolsek.
Dari tangan para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa
1 sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik pelaku dan 1 unit sepeda
motor Honda Revo warna hitam milik korban.
"Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni
Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Nataru, Polisi Lampung Selatan Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan di Jalan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Profesional
Selasa, 16 Desember 2025 -
ASDP Bakauheni Siapkan 67 Kapal Hadapi Puncak Arus Nataru, Prediksi 12.893 Kendaraan Memadati Penyeberangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jenazah Penumpang KMP Dorothy Melompat dari Kapal Ditemukan
Rabu, 10 Desember 2025









